Medan-BP: Praktik perjudian ketangkasan berkedok jenis tembak ikan bebas beraktivitas di Jalan Selam I atau Jalan Industri, Kecamatan Medan Denai. Aksi itu sepertinya tak tersentuh hukum. Pasalnya, lokasi perjudian tersebut bebas beroperasi dan tanpa menghiraukan protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 ini.
Informasi yang dihimpun, lokasi perjudian yang sudah bebas beroperasi dan beromzet ratusan juta rupiah perharinya, pihak manajemen sudah dua bulan santai mengelolah praktek judi itu. Belakangan ini diduga dibacking oleh 2 orang warga keturunan Tionghoa yang berinisial AH dan AT.
Menurut salah seorang warga sekitar yang tak mau namanya disebutkan mengatakan praktik perjudian tembak ikan disitu sudah beroperasi selama 2 bulan.
Pria berbadan tinggi kurus ini menjelaskan bahwa lokasi perjudian yang diduga kebal terhadap hukum tersebut beroperasi selama 24 jam penuh.
“Silih berganti para pemain yang menggunakan sepeda motor dan mobil berdatangan bang selama 24 jam. Malam paling ramai disini,” katanya.
Pria yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi perjudian tembak ikan ini menyebutkan bahwasanya pada awal bulan 3 kemarin lokasi ini pernah digrebek sama polisi.
Akan tetapi sampai saat ini masih tetap juga buka dan eksis.mungkin deking nya kuat kali bang, makanya masih tetap buka ditengah-tengah pandemi Covid 19 ini.
“Kami berharap agar Bapak Kapoldasu yang baru ini dan tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sumut serta Pemko Medan agar segera menggrebek lokasi judi yang sangat besar ini,” terangnya, kepada awak media Jumat 26 Maret 2021.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti informasi itu. (BP/Reza)
Komentar