Harianbatakpos.com – Juru Bicara Pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, Muhammad Rahmad memastikan pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan PD kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
“Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,” kata Rahmad seperti dilansir dari Okezone com , Selasa (6/4/2021).
Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
“Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri,” ujarnya.
Dia mengtakan, permohonan gugatan juga dilakukan untuk merespon putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang. “Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN,” tandasnya. (red)
Komentar