Berita Daerah
Beranda » Berita » Buat Konten Polisi Menunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Joniar Nainggolan dan Benni Hasibuan Divonis 8 Bulan Penjara

Buat Konten Polisi Menunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Joniar Nainggolan dan Benni Hasibuan Divonis 8 Bulan Penjara

Suasana sidang dua youtuber divonis 8 bulan penjara gegara video tuding mobil polisi tunggak pajak. (istimewa)

Harianbatakpos.com – Dua Youtuber di Kota Medan yakni Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/4/2021). Keduanya terdakwa terbukti mencemarkan nama baik instituasi kepolisian, dengan mengunggah konten video soal oknum polisi menunggak pajak kendaraan.

Keduanya dinilai melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi hoaks terhadap oknum polisi melalui video Youtube.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi mengatakan, dua terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,5 Tahun

Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan. Setibanya di sana, kedua mengecek pajak kendaraan mobil yang terparkir di sana menggunakan pengecekan kartu provider.

Mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak, bahkan ada beberapa kendaraan yang mereka temukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.

Melihat situasi itu, keduanya melakukan live Youtube menggunakan akun Youtube Joniar News Pekan.

Profil Bakhtiar, Wakil Bupati Batanghari Terpilih

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *