Deli Serdang-BP: Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Desman Manalu menangkap 5 pria pelaku penggelapan sepeda motor milik pegawai Pengadilan Agama daerah setempat, Senin 12 April 2021.
Kelima pelaku adalah D alias Edoi 38 tahun warga Lubuk Pakam, H Hasibuan 30 tahun, MC alias Kidir 27 tahun, IH Hasibuan alias Halim 41 tahun dan ES alias Bocel 33 tahun.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap kelima tersangka.
“Penangkapan kelima tersangka berdasarkan LP / 27 / IV / 2021 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam, tanggal 6 April 2021, dengan pelapor Padma Putra Solihadhana 41 tahun ASN Pengadilan Agama warga Jalan Kol Bejo, Gang Cendana No 42 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang kepada awak media, Selasa 13 April 2021.
Peristiwa penggelapan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3858 K atas nama Pengadilan Tinggi Agama Medan terjadi pada Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB, di lokasi Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam Jalan Mahono Nomor 3 Komplek Kantor Pemkab Deli Serdang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh pelaku D alias Edoi.
Berdasarkan surat berita acara penerimaan narang milik negara untuk pinjam pakai sepeda motor dinas pada tanggal 01 Oktober 2020 yang di tanda tangani oleh pelaku D alias Edoi. selanjutnya Pelapor bertanya kepada pelaku D alias Edoi untuk menanyakan sepeda motor yang dipakai tidak pernah di pakai lagi. Lalu dijawab oleh pelaku D alias Edoi bahwa Sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Kemudian pelaku D alias Edoi meminta ulur waktu dan membuat pernyataan dan sanggup menghadirkan sepeda motor tersebut pada Kamis 25 Maret 2021 akan tetapi sampai saat sekarang ini sepeda motor tersebut tidak di kembalikan.
“Atas kejadian tersebut pihak kantor pengadilan Agama Deli Serdang menderita kerugian ditaksir Rp 10 juta,” sambung Kapolsek Lubuk Pakam.
Berdasarkan laporan pengaduan, tekab unit reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Pada Senin 12 April 2021 mendapat informasi bahwa pelaku D alias Edoi sedang berada di kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menuju lokasi dan menangkap D alias Edoi.
Berdasarkan introgasi terhadap pelaku D alias Edoi mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut diberikan kepada MC alias Kidir untuk digadaikan. Kemudian MC alias Kidir menghubungi H alias Holan untuk mencarikan orang yang bisa menerima gadaian. Setelah mendapatkan informasi dari D alias Edoi, selanjutnya tekab Polsek Lubuk Pakam, melakukan penangkapan terhadap MC alias Kidir di Pekuburan muslim di komplek Kantor Bupati Deli Serdang dan melakukan penangkapan terhadap H alias Hotlan diparkiran Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Deli Serdang dan kemudian melakukan interogasi terhadap MC dan Hotlan dengan hasil introgasi terhadap pelaku MC alias Kidir dan H Hasibuan alias Hotlan mengakui telah menggadai satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio, tersebut digadaikan kepada IH Hasibuan dengan harga Rp 2 juta.
Selanjutnya tim tekap Polsek Lubuk Pakam menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap IH Hasibuan alias Halim. Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku IH Hasibuan mengakui bahwa satu unit Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut menyuruh ES alias Bocel dan petugas menangkap Bocel.
Petugas pun melakukan interogasi terhadap ES alias Bocel yang mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang yang dikenal mengaku bernama FA warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal melalui akun Facebook dengan harga Rp 2,5 juta dan melakukan transaksi di Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan dan mendapat hasil dari penjualan Rp 100 ribu. Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam memboyong ke 5 pelaku ke Polsek Lubuk Pakam guna di mintai keterangan.
“Sampai saat ini perkara ini masih kami kembangkan,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar