Berita Daerah
Beranda » Berita » Laporkan PT Japfa ke Polda Sumut Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Wanita Ini Malah jadi Tersangka

Laporkan PT Japfa ke Polda Sumut Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Wanita Ini Malah jadi Tersangka

Nurmala C Ginting didampingi tim pengacaranya dan masyarakat di Mapolda Sumut. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Nurmala C Ginting, warga Kota Medan menuding bahwa penetapan tersangka atas dirinya dengan dalih dugaan membuat keonaran yang ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terlalu dipaksakan.

Karena, dugaan atau tuduhan yang disebutkan oleh penyidik tidak memiliki alat atau bukti bukti yang kuat.

Itu dikatakan Nurmala C Ginting kepada awak media di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis 22 April 2021.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

“Jadi, penetapan tersangka kepada saya karena dianggap membuat keonaran itu terlalu dipaksakan. Sebab, situasi sampai saat ini tidak ada yang ribut dan saya bukan membuat onar,” katanya kepada awak media.

Disebutkan dia, keonaran tidak serta merta terjadi setelah akun facebook yang dipostingnya dipublikasikan ketengah masyarakat. Selain itu, konten akun dia tidak dapat dikenakan pidana karena tidak menimbulkan keonaran. Wanita ini juga menyampaikan pemberitahuan yang memperjuangkan lingkungan hidup.

“Jadi di Bulan Januari 2020, saya dan tim membuat pengaduan ke Polda Sumut, diantaranya PT Japfa Comfered TBK. lalu saya posting ke FB. Itu saya lakukan karena selama ini laporan kami ke Polda Sumut tahun 2019 sampai 2020, satupun tidak ada titik terang. Karena postingan saya yang dianggap membuat onar, sehingga saya diadukan oleh perwakilan dari PT Japfa,” kata Nurmala.

Menurut wanita ini, mereka melaporkan PT Japfa berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mengaku resah beraktivitasnya perusahaan ini yang berada di Kecamatan Bandar Besilam, Kabupaten Simalungun.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

“Jadi, saya diminta oleh masyarakat yang mengaku resah, tanpa ada paksaan masyarakat mengaku resah dengan aktivitas perusahaan itu. Jadi kalau karena keonaran itu saya jadi tersangka, itu merupakan etikad buruk dan tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, sebelumnya penyidik telah mengeluarkan SP3 tertanggal 24 Oktober 2020 semasa dijabat oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus semasa dijabat oleh Bapak Kombes Pol Rony Samtana. Jadi mengapa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membuat keonaran,” ungkapnya.

Selain itu, konten facebooknya sama sekali tidak menimbulkan keonaran, akan tetapi menyampaikan informasi dari masyarakat yang merasa resah.

“Misalnya Mangatar Siregar menyatakan bahwa asap pembakaran ayam mati (Pos Mortum) di PT Japfa Farm 1 Bandar Besilam 2 mengeluarkan bau tidak sedap sampai perkampungan atau perumahan tapak kuda dan menyebabkan virus sehingga terjadi kematian pada ternak ayam masyarakat. Kemudian, banyak serangga lalat dan jarak PT Japfa dengan perumahan Tapak Kuda, Gunung Derawan hanya 500 meter lebih dan kurang,” tuturnya.

Lalu, masyarakat lainnya yang bermukim diseputaran perusahaan juga menyebut bahwa sewaktu perusahaan memanen ayam dan pupuk kandang (tail ayam) selalu menimbulkan banyak lalat

“Warga bernama Arisandi menyebut bahwa setiap kali perusahaan ini memanen ayam dan tarik ayam, menimbulkan banyak lalat. Mengganggu aktivitas istirahat maupun makan. Jadi ini sebagian keluhan dari masyarakat,” tambahnya.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan