Berita Daerah
Beranda » Berita » IPW: Perbuatan Penyidik KPK Diduga Memeras Wali Kota Tanjung Balai Lebih Jahat dari Koruptor

IPW: Perbuatan Penyidik KPK Diduga Memeras Wali Kota Tanjung Balai Lebih Jahat dari Koruptor

Neta S Pane, Ketua Ketua Presidium Ind Police Watch.(Istimewa)

Medan-BP: Penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi berinisial SR yang diduga memeras Walikota Tanjung Balai M Syahrial harus segera dipublikasikan ke publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan.

Ind Police Watch (IPW) khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan atau tidak dipublikasikan, dikhawatirkan ada upaya melindunginya dan kasusnya menjadi abu abu atau seperti ditelan bumi. Sebab kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK. IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch melalui rilis yang diterima harianbatakpos.com, Kamis 22 April 2021.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Sedangkan untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi orange dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri.

“Seharusnya hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa. Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera. Tapi akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru personil lain,” tuturnya.

Terbukti aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada Selasa 20 April 2021 lalu. Saat ini AKP SR ditahan di propam Polri.

“Kami mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati,” tegasnya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK. Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai kok KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras.

“Jika sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bukankah KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya. Sebab itu biar ada efek jera, AKP harus diambil KPK dan dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan