Berita Daerah
Beranda » Berita » IPW Minta KPK Seret Semua yang Terlibat Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK

IPW Minta KPK Seret Semua yang Terlibat Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK

Neta S Pane, Ketua Ketua Presidium Ind Police Watch.(Istimewa)

Medan-BP: Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Padang Sidempuan.

IPW acung jempol pada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak lain di balik kasus pemerasan tersebut. Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa pihak lain yang disebut sebut Wakil Rakyat dari DPR RI.

“Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat,” kata Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch melalui release yang diterima harianbatakpos.com, Jumat 23 April 2022.

Profil dan Kekayaan Mayjen Ariyo Windutomo

Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan Wali Kota Padang Sidempuan itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk oknum wakil rakyat yang diduga terlibat.

“Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Wakil Rakyat yang disebut terlibat agar sampai ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK. Dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus ini, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi,” tuturnya.

Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP SRP menyeret nama wakil rakyat. Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara AKP SRP di rumah wakil rakyat itu pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, AKP SRP bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

“Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP SRP terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. SRP juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SRP informasinya langsung ditahan. Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa oknum wakil rakyat yang disebut terlibat,” tandasnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *