Langkat-BP: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Drs.Rajanami Ys.Msi Kabupaten Langkat mengundang Konfederasi serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI 1973) melalui Kabid dalam agenda untuk memberikan nomor Pimpinan Unit Kerja (PUK) kepada Kspsi73 yang sudah sah dan lulus terverifikasi di kabupaten Langkat, Kamis (22/4/2021).
Pertemuan yang di adakan di ruang Meeting Disnaker Kabupaten Langkat yang di wakili oleh Kabid Disnaker Suhendi dan kasi Erlina membahas tentang prosedur tentang serikat pekerja dan adanya organisasi yang di luar serikat kerja, dan organisasi yang bukan Serikat Pekerja yang bekerja di perusahaan di Disnaker kabupaten Langkat tidak terdaftar hal ini akan kita tindak lanjuti, cetus Kabid.
Kabib juga menambahkan Serikat pekerja yang belum terdaftar No PUK di Disnaker Langkat adalah Ilegal dan beliau juga menambahkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LMPD ) bukan serikat Pekerja/Buruh,apabila ada LPMD yang ditemukan melakukan kegiatan seolah olah adalah serikat pekerja,maka Disnaker akan menindak tegas baik secara hukum maupun secara admistratif, tegas beliau.
Ketua FTI-KSPSI 1973 Kabupaten Langkat Pengadilen Sembiring,SH,Bsc mengatakan perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Langkat harus jeli untuk memilih serikat pekerja.
“Karena dikawatirkan hanya menambah kericuhan dan komplik antara serikat pekerja yang sah secara hukum dengan yang mengaku-ngaku serikat pekerja. Serikat pekerja FTI-KSPSI 1973 yang sudah resmi terdaftar di Disnaker kabupaten Langkat,” ujarnya.
Ketua FTI-KSPSI 1973 Langkat juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di langkat agar jangan seperti membeli kucing dalam karung.
“Dengan kehadiran konfederasi serikat pekerja Seluruh Indonesia FTI-KSPSI 1973 di wilayah kabupaten Langkat harus mengikuti prosedur yang telah di buat Disnaker untuk menjadikan kabupaten Langkat yang kondusif aman dan nyaman bagi seluruh pekerja yang ada di perusahaan,” tuturnya. (BP/L1)
Komentar