Uncategorized
Beranda » Berita » Vaksinasi Ilegal di Medan Tanpa Sepengetahuan Kepala Rutan Kelas I Medan

Vaksinasi Ilegal di Medan Tanpa Sepengetahuan Kepala Rutan Kelas I Medan

4 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan. Foto: istimewa

Harianbatakpos.com -Praktik ilegal vaksinasi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Rutan Kelas I Medan, tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Kelas I Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumut meski vaksin yang digunakan sedianya diperuntukkan bagi warga binaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat (21/5/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara membongkar praktik ilegal vaksinasi Covid-19.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Vaksin yang diperjualbelikan itu dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan yang sedianya diperuntukkan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak, yakni kepada warga yang membayar Rp 250.000 per orang.

“Aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan. Aksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan rutan Medan atau lembaga pemasyarakatan  yang ada di Sumut,” kata Anak Agung Gde Krisna.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021), menyebutkan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan vaksinasi ilegal kepada beberapa kelompok masyarakat di Kota Medan.

Para tersangka adalah SW (40) agen properti Medan Polonia sebagai pemberi suap, IW (45) dokter ASN di Rutan Klas I Medan sebagai penerima suap, KS (47) dokter ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap, dan SH seorang ASN Kemkumham Sumut.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (Ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *