Medan-BP: Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menindaklanjuti adanya keluhan dari Dahlia di Dusun I Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dimana, keluhan wanita berusia 62 tahun ini adalah bertalian dengan patut diduga adanya fraud (kecurangan) atas lelang yang telah dilakukannya oleh pihak Danamon Simpan Pinjam melalui perantara Kantor Wilayah II Medan KPKNL KISARAN pada hari selasa tertanggal 31 Juli 2012 atas Objek Jaminan berupa sebidang tanah seluas ± 4,440 M2 (empat ribu empat ratus empat puluh meter persegi yang berada di Dusun I Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Adapun objek perkara dimaksud atas nama Abdul Hamid BA.
Ketua GBNN Sumut, Trie Yanto Sitepu SH membenarkan adanya menerima keluhan dari Dahlia karena rumah dan tanahnya yang diagunkan ke Bank Danamon Simpan Pinjam di daerah setempat telah dilelang.
“Bahwa awal permasalahan terjadi ketika Ibu Dahlia selaku Debitur di Danamon Simpan Pinjam mengalami keterlambatan pembayaran kewajiban kredit, akan tetapi Ibu Dahlia selaku Debitur tetap memiliki itikad baik dan berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur,” kata Trie Yanto, kepada awak media, Senin 24 Mei 2021.
Adapun lronologis kejadiannya permasalahan itu yaitu pada tanggal 06 Agustus 2008, dahlia telah melakukan perikatan diri untuk melakukan perjanjian Kredit Nomor : 363/PK/2623/0808 di Danamon Simpan Pinjam (DSP) Tanjung Balai, Jalan Jalan Ahmad Yani Nomor 74 Tanjung Balai.
Wanita ini mendapatkan fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp80 juta lama pinjaman 48 bulan/4 tahun, pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp.2,866,667,- (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Kemudian, pinjaman sebesar Rp 80 juta tersebut dipergunakan sebagai modal penambahan usaha serta perbaikan tempat usaha.
Bahwa kewajiban pembayaran angsuran ke-1 (pertama) dan angsuran ke-2 (dua) atas fasilitas kredit tersebut dibayar secara tepat waktu, hingga memasuki pembayaran angsuran ke-3 (tiga), terjadi kendala pembayaran kewajiban dikarenakan pendapatan usaha menurun, akan tetapi Dahlia selaku Debitur tetap melakukan upaya pembayaran kewajiban meskipun tidak dapat terpenuhi dari nilai kewajiban setiap bulannya sebesar Rp.2,866,667,- (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dan pihak Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur tetap menerima pembayaran dari Ibu Dahlia tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 2 maret 2009 pihak Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur telah melayangkan surat peringatan pertama kepada Ibu Dahlia selaku Debitur. Sesuai surat No.52/SP-1/927/0309. Kemudian, tertanggal 14 april 2009 Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur dan Ibu Dahlia selaku Debitur telah melakukan perubahan perjanjian kredit yang semula Nomor :363/PK/2623/0808 menjadi Perjanjian Perubahan Kredit Nomor :01/Add.PK/2623/0409. dimana terdapat perubahan tentang lama jangka waktu kredit dimana semula lama perjanjian kredit 48 bulan atau 4 (empat) tahun diperpanjang menjadi 84 bulan atau 7 (tujuh) tahun, dan kewajiban pembayaran kredit semula setiap bulannya sebesar Rp.2,866,667 (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.2,025,118 (dua juta dua puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah).
Komentar