Uncategorized
Beranda » Berita » Polrestabes Medan Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Aceh -Sumut

Polrestabes Medan Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Aceh -Sumut

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama pejabat yang lainnya. (istimewa)

Medan-BP: Satuan ReserseNarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menyusul ditangkapnya empat gembong narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Inova. Empat bandar dan kurir itu masing – masing Muhammad Herry 37 tahun, warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo 34 tahun, warga Karya Medan, Muhammad Joni 33 tahun warga Aceh dan Irwan Syahputra 41 tahun warga Aceh.

“Barang haram yang disita itu dikirim dan diperoleh dari Aceh Utara, ” ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin 24 Mei 2021.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Lebih lanjut, Saat didampingi Oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolrestabes Medan Kombes Riko mengaku bahwa ,keberhasilan itu adanya laporkan dari “E” bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. Kemudian anggota dipimpin oleh Kanit II Iptu Irwanta Sembiring, Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box ban yang sudah dimodifikasi terdapat 40 kilogram sabu bungkus teh Cina.

“Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diprotes lebih lanjut,” tuturnya.

Kata Kombes Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta. Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

“Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan,” terangnya. (BP/Reza)

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *