Samosir-BP: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir melakukan sosialisasi penertiban Keramba Jala Apung (KJA) untuk tahap pertama di laksanakan di Kecamatan Pangururan yang dilaksanakan di Aula HKBP Bolon Pangururan, Selasa (25/5/2021).
Hadir dalam acara itu selain Forkopimda, Kadis Pertanian Victor Sitinjak, Kepala Bappeda Rudi Siahaan dan Kadis Kominfo Rohani Bakkara.
Bupati Samosir Vandico Timotius Gultom dalam paparannya mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden no 81 Tahun 2014 bahwa Danau Toba merupakan Daerah Destinasi Wisata Super Prioritas. Sehingga kegiatan masyarakat yang dapat mencemarkan air Danau Toba harus dihentikan.
Ia jelaskan, untuk tahap awal pada Tahun 2021, bahwa KJA di Danau Toba harus dihentikan 33,3% dari jumlah petak /lobang milik masyarakat. Pada Tahun 2022, jumlah KJA yang akan dinonaktifkan/tidak beroperasi meningkat menjadi 64% dari jumlah lobang. Pada tahun 2023, meningkat lagi menjadi 74%, dan pada akhirnya KJA tidak boleh lagi beroperasi di Danau Toba.
Lanjutnya, jumlah warga yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut 86 orang, dan hampir semua warga pemilik KJA sangat antusias terhadap peraturan pemerintah tentang upaya untuk membuat lokalisasi KJA. Akaan tetapi, para warga meminta agar diberikan konvensasi terhadap kerugian yang dialami atau yang telah dikeluarkannya dalam rangka pembuatan KJA tersebut.
“Kalau lokalisasi harus dilakukan, warga pemilik KJA meminta kepada pemerintah Kabupaten Samosir agar lokalisasi mereka ditetapkan di area Simarsasar dan daerah Sijukjuk. Luasan mereka mengusulkan permohonan tersebut karena daerah Simarsasar dan Sijukjuk merupakan area yang jauh dari pemukiman masyarakat. Selain itu daerah tersebut memiliki kedalaman danau lebih dari 100 meter,” pungkasnya. (BP/TS)
Komentar