Langkat-BP: Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan warga Desa Besilam Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Senin (24/05/2021).
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhamad Said Husen,S.I.K, setelah mendapat informasi bahwa keempat tersangka berada di rumah Sri Okur Ginting yang beralamat di lingkungan l Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat.
Kemudian atas perintah Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.l.K, kepada Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipiter, Kanit PPA beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud dan selanjutnya pada pukul 18. 30 Wib melakukan penangkapan terhadap para tersangka Tosa Ginting alias Tosa, 24 Tahun, warga Lingkungan I, Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat.
Selanjutnya, Sri Ukur Ginting alias Okor, 59 Tahun, warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecanatan Wampu, Rasita Br Ginting, 29 Tahun, warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu dan Pardianto alias Anto, 50 Tahun, warga Dusun VII Bukit Diding Desa Basilam Bukit Lembasa Kacamatan Wampu dan selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan berawal Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 10.00 Wib ketika pelapor Muslimah, Susilawati Br Sembiring, dan Sumaini bersama warga desa lainnya mendatangi kantor Kepala Desa Basilam Bukit lembasa untuk mengklarifikasi selebaran yang beredar di Desa Basilam Bukit lembasa yang isinya agar para petani di Desa Basilam Bukit lembasa menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada Terlapor Tosa Ginting.
Adapun masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa merasa keberatan atas beredarnya selebaran tersebut dan tidak mau menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit tersebut kepada terlapor Tosa Ginting dan sekira pukul 15. 00 WIB, pada saat akan pulang dan membubarkan diri tiba-tiba datang sekelompok orang yang diketuai oleh Terlapor Tosa Ginting, Terlapor Tosa Ginting yang keberadaannya didekat pelapor langsung melakukan pemukulan kepada pelapor tepatnya pada dada sebelah kiri badan pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa sakit pada tubuhnya dan mengalami trauma dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna dilakukan proses hukum. (BP/L1)
Komentar