Medan-BP: Opersional Serikat Pekerja Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan (SP3M) pedomani perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak tertanggal 16 Desember 2020.
Kerjasama itu ditandatangani Ketua SP3M Kota Medan Mahyuddin Ginting, Sekretaris Khairul Azhar Daulay, manajemen PD Pasar Medan antara lain Plt Dirut Nasib S Sos, Osman Manalu selaku Direktur Pengembangan dan Direktur Operasi (Dirop) Gelora Kurnia Ginting.
Ketua SP3M Mahyuddin Ginting berbicara pada wartawan di Kantor PD Pasar Kota Medan, Kamis (3/6/2021) menjawab pertanyaan adanya keluhan beberapa orang pegawai mempertanyakan legalitas dan AD/RT operasional SP3M yang mengutip dana iuran Rp3000/pegawai setiap bulan melalui pemotongan gaji.
“Operasional SP3M Kota Medan berjalan sesuai prosedur dan dana yang tersimpan cukup aman tersimpan dan jika ada penggunaanya juga harus diketahui dan melibatkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) SP3M ,” jelas Ginting.
Ginting juga menyebutkan, dari 700 orang pegawai PD Pasar Kota Medan yang terdaftar dan menjadi anggota saat ini sekitar 335 orang. Sebagian anggota yang terdiri dari pegawai lama dan baru ada yang mengundurkan diri dan uangnya juga dikembalikan sebanyak jumlah simpanan yang telah dipotong.
“Kita berikan sesuai jumlah simpanannya tanpa dilakukan pemotongan. Bahkan ada anggota yang baru beberapa bulan menjadi anggota dan mengundurkan diri juga kita pulangkan uangnya yang dibayarkan Rp3000/bulan itu,” imbuhnya lagi sembari menambahkan jumlah pasti dana yang tersimpan di SP3M saat ini berada di tangan Sekretaris yang tidak masuk hari ini.
Kalau iuran yang berada di SP3M, sampai saat ini cukup aman tetapi kalau yang berada di pengurusan sebelumnya yang tergabung dalam Serikat Karya Mandiri (SKM), kami tidak tahu menahu kelanjutannya.
Tentang rapat kepada anggota SP3M yang telah disepakati 3 bulan sekali yang belum terlaksana,Ginting menyebutkan, sudah beberapa kali dilaksanakan rapat tetapi anggota yang diundang tidak hadir termasuk pihak Disnaker Kota Medan yang memberikan penjelasan. Disamping itu, kendala lainnya masa covid-19 kita tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes) tidak berkumpul menghindari kerumunan.
Demikian juga tentang tidak adanya bantuan dari SP3M kalau pegawai tertimpa musibah kemalangan, tidak ada bantuan dari SP3M, Ginting mengaku, tidak ada bantuan karena bantuan biasanya dari Serikat Tolong Menolong (STM) PD Pasar Medan.
Keberadaan SP3M, jelasnya lagi, untuk membantu dan mempercepat proses bagi pegawai yang sudah pensiunan untuk mendapatkan haknya. “Jadi kalau sudah jatuh tempo masa pension pegawai tidak menunggu-nunggu keluarnya pesangon dari manajemen,” katanya.
Pertanyakan Legalitas
Beberapa pegawai sebelumnya memepertanyakan legalitas SP3M termasuk AD/ART tidak diberikan kepada anggota yang ingin mengetahui iuran yang telah dipotong dari gaji Rp3000/bulan selama 2 tahun berjalan.
“Pihak SP3M berjanji akan melakukan pertemuan 3 bulan sekali. Kalau alasannya karena ada larangan berkumpul atau prokes, pengurus kan bisa memberikan informasi kepada anggota melalui surat atau penjelasan melalui tertulis dan membagikannya kepada anggota,” imbuh salah seorang pegawai yang minta namanya tidak disebutkan.
Pegawai juga mempertanyakan bantuan dari SP3M terhadap anggota yang terkena musibah kelamangan dan dana tersimpan di dalam kas SP3M termasuk besaran jumlahnya. (BP/EI)
Komentar