Medan-BP: Memberantas pungli. Ini merupakan komitmen Wali Kota Medan. Selain turun langsung ke lapangan dan memberi sanksi kepada aparatur Pemko Medan yang terbukti melakukan praktik pungli, juga mendorong terciptanya sistem yang efektif menutup peluang pungli.
Beberapa waktu lalu, Bobby Nasution mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Medan. Pencanangan ini bukan untuk penilaian, melainkan untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
“Yang harus kita capai adalah peningkatan pelayanan publik dan pemerintahan yang bersih serta bebas KKN,” ucap Walikota Medan Bobby Nasution saat kegiatan yang dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian PAN dan RB, Ronald Andrea Annas, Asisten Ombudsman RI, Dearma Sinaga, Plt. Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, dan seluruh pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan itu. “AntarOPD harus berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pelayanan yang singkat, tepat, dan memuaskan masyarakat,” tambahnya.
Plt Inspektur Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Rabu (2/6/2021) di ruang kerjanya, menyampaikan, melalui pembangunan zona integritas ini, Wali Kota mendorong terciptanya sistem yang menutup peluang terjadinya pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan publik dasar.
“Kalau pun ada pungutan, harus sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga harus tahu pungutan itu sesuai dengan ketentuan peraturan. Artinya, ketentuan itu harus diumumkan dan dijalankan,” kata Putra.
Dalam pemberantasan pungli di lingkungan Pemko Medan ini, Bobby Nasution juga meneguhkan kolaborasi dengan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Medan. Pada pertengahan Mei lalu, Bobby Nasution mengundang Satgas Saber Pungli untuk menjalin koordinasi.
Bobby Nasution menyampaikan kepada Satgas Saber Pungli agar membuat sistem pelaporan cepat. Dengan adanya sistem itu, warga yang menjadi korban ataupun yang menyaksikan pungli dapat melapor dan Satgas Saber Pungli bertindak pada saat itu juga. Bahkan, ucap Bobby, perlu ada nomor telepon layanan pengaduan pungli di setiap tempat, sehingga masyarakat mudah melaporkan apabila mengalami pungli. Dengan sistem pelaporan cepat ini diharapkan dapat mengikis praktik pungli hingga birokrasi dalam pelayanan publik menjadi bersih dan melayani.
Selain sistem pelaporan cepat, diperlukan sistem pelayanan yang menutup peluang praktik pungli. Salah satu contoh adalah sistem yang dijalankan di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, yakni pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) digital melalui sibisa.pemkomedan.go.id.
Pengurusan dokumen kependudukan secara online menutup peluang terjadinya praktik pungli. Sistem ini membuat masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan para petugas Disdukcapil, apalagi dengan pihak perantara ataupun calo.
Dengan digitalisasi pelayanan adminsitrasi kependudukan itu, semua tahapan dan tata cara pelayanan yang ditetapkan tersebut bisa lebih sederhana, cepat, mudah, dan memberikan kepastian waktu untuk mendapatkan dokumen. (BP/EI)
Komentar