Uncategorized
Beranda » Berita » Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Capai Miliaran Rupiah di Jakarta

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Capai Miliaran Rupiah di Jakarta

Kantor Ditreskrimum Polda Sumut. (BP/Reza Pahlevi)

Medan-BP: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mengamankan lelaki berinisial JR, seorang terduga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya mencapai miliaran rupiah. JR ditangkap di Jakarta Timur setelah dilaporkan sekitaran 4 tahun yang lalu.

JR sebelumnya dilaporkan tahun 2017 sesuai dengan nomor laporan LP/64/I/2017/SPKT/II tanggal 16 Januari 2017. Saat ini kasusnya di tangani Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun, pria berinisial JR ini telah ditangkap setelah Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur. Dia ditangkap di Bulan Mei 2021.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi awak media, Rabu 9 Juni 2021 membenarkan adanya penangkapan terhadap JR.

“Iya, JR sudah kami amankan, saat ini berkas acara pemeriksaan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. JR saat ini kami amankan, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk proses lanjutnya,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *