Medan-BP: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mengamankan lelaki berinisial JR, seorang terduga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya mencapai miliaran rupiah. JR ditangkap di Jakarta Timur setelah dilaporkan sekitaran 4 tahun yang lalu.
JR sebelumnya dilaporkan tahun 2017 sesuai dengan nomor laporan LP/64/I/2017/SPKT/II tanggal 16 Januari 2017. Saat ini kasusnya di tangani Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun, pria berinisial JR ini telah ditangkap setelah Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur. Dia ditangkap di Bulan Mei 2021.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi awak media, Rabu 9 Juni 2021 membenarkan adanya penangkapan terhadap JR.
“Iya, JR sudah kami amankan, saat ini berkas acara pemeriksaan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. JR saat ini kami amankan, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk proses lanjutnya,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar