Medan-BP: Surat Laporan LSM Gapotsu DPW Tabagsel ke Polda Sumut beberapa waktu lalu terkait oknum anggota DPRD Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), NH yang diduga memakai ijazah asli tapi palsu (aspal) yang dipergunakan untuk melanggeng menuju parlemen pada tahun 2019 lalu terus bergulir.
Ketua LSM Gapotsu wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Azhari Mardianta, didampingi H. P. Daulay dan Wilman Fahri selaku Sekretaris Gapotsu Tabagsel Rabu 9 Juni 2021menyambangi Mapolda Sumut. Kepada awak media ini. Mereka datang untuk memberikan keterangan terkait laporannya.
“Ini lagi mau dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan dugaan penggunaan dugaan ijazah palsu atau lokal oleh oknum anggota dewan di Paluta yang kami layangkan 2 bulan lalu ke Poldasu,” ucapnya.
Usai dimintai keterangan hampir 1 jam lamanya, ketua LSM Gapotsu Tabagsel kembali dihampiri wartawan dan mengatakan penyidik memberi 12 pertanyaan terkait laporan tersebut.
“Saya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik, semua nya menyangkut tentang dugaan ijazah palsu itu dan saya juga sudah jelaskan beberapa kejanggalan akan ijazah tersebut serta menyerahkan bukti-bukti pendukung untuk memudahkan penyidik untuk mengungkap kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Paluta,” jelasnya.
Pengacara muda itu menambahkan, optimis kasus ini secepatnya terungkap dan tuntas apalagi sudah ditangani pihak penyidik Ditreskrimum Poldasu yang memang sudah mumpuni dan profesional dibidangnya.
“Kita serahkan dan percaya kepada pihak penyidik permasalahan ini akan tuntas, apalagi Ditreskrimum ini kan penyidik nya profesional. Minggu depan kasus ini akan segera digelar, semoga mendapat titik terang,” tambahnya sambil berjalan meninggalkan Mapolda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media bahwa segala laporan atau informasi yang datang dari masyarakat. Semuanya akan ditindaklanjuti.
“Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar