Uncategorized
Beranda » Berita » Buron Sejak 2015, Sujadi Terpidana Pembuat Surat Palsu Ditangkap Kejagung di Medan

Buron Sejak 2015, Sujadi Terpidana Pembuat Surat Palsu Ditangkap Kejagung di Medan

Terpidana pemalsuan dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejagung dan Tim Tabur Kejati Sumut, Senin (14/6/2021). BP/Pandi

Medan-BP: Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap buron kasus dugaan pemalsuan surat yakni Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso Medan Labuhan.

“Terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, seperti dilansir dari okezone.com, Senin (14/6/2021).

Menurut Leonard, Sujadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya ditangkap.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut.

“Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Leonard.

Dalam hal ini, Sujadi dinyatakan bersalah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum.

“Menggunakan surat palsu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP,” ucap Leonard.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Leonard menyatakan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan