Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Puluhan Wartawan dan LSM Gelar Unjukrasa Desak Pelaku Penembak Wartawan Ditangkap

Puluhan Wartawan dan LSM Gelar Unjukrasa Desak Pelaku Penembak Wartawan Ditangkap

Tokoh Pers Tabagsel Manaon Lubis saat menyampaikan aspirasi kepada Polres P. Sidimpuan dalam Aksi Solidaritas Jurnalis dan LSM Tabagsel, Senin (21/6-21). Foto : BP/SP1

Padangsidimpuan-BP : Puluhan Wartawan dan LSM mengatasnamakan Aliansi Jurnalis dan LSM Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggelar Aksi Unjukrasa di Mapolres Padangsidimpuan di Jalan HD Baginda Oloan, Kecamatan P. Sidimpuan Utara dan di Mapolres Tapsel Jalan SM Raja Kota P. Sidimpuan, Sumatera Utara, Senin (21/6-21).

Dengan membawa Poster yang bertuliskan tuntutan dan kecaman atas tindak kekerasan terhadap insan Pers hingga terjadi penembakan yang dilakukan OTK para Wartawan mendesak pihak Polri agar mengusut secepatnya kasus tersebut.

Aksi tersebut sebagai bentuk Solidaritas bertujuan untuk mendesak Polri khususnya Polda Sumatera Utara (Sumut) agar menangkap pelaku penembakan salah satu Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu Media Online di Simalungun Sumatera Utara.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Dalam orasinya, sejumlah Wartawan menyatakan sikap mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Saleem (Marsal) Harahap. Apapun alasannya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum.

Selain meminta Poldasu untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Marsal Harahap juga meminta Poldasu untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi di wilayah Hukum Sumatra utara, sehingga memberikan Efek Jera bagi pelaku kejahatan.

Menurut mereka, kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap Jurnalis di Sumatera Utara.

“Negara melalui Polri diminta memberikan Jaminan Perlindungan dan Keamanan terhadap Wartawan ketika menjalankan tugas Jurnalistik sebagaimana diamanahkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Koordinator Lapangan Syahminan Rambe dan Amir Hamzah Harahap.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Dalam kesempatan itu, salah seorang tokoh Pers Tabagsel yang juga Pimred Sumatera Tenggara Pos (Sumteng Pos) Manaon Lubis meminta kepada pihak Polri khususnya Polda Sumut agar mengusut tuntas perlakuan penembakan kepada saudara Marsal Harahap yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Apalagi sudah ada MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, dimana bahwa Jaminan Perlindungan terhadap Jurnalis diatur khusus (Lexspesialist) dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya.

Sementara, dalam kegiatan aksi unjukrasa tersebut, Kapolres P. Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK, MH melalui Waka Polres Kompol Syahril menyambut dan mengapresiasi Aspirasi Rekan-rekan Wartawan yang bergabung di dalam Aliansi Jurnalis dan LSM tersebut.

“Kami dari jajaran Polres Padangsidimpuan turut berdukacita atas meninggalnya rekan juang yang juga satu profesi almarhum Marsal Harahap di Kabupaten Simalungun. Apapun aspirasi yang saudara sampaikan ini, kami akan sampaikan kepada pimpinan,” ujar Syahril.

Senada dengan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smawardhana Elhaj melalui Kasat Sabhara Polres Tapsel menyatakan turut berdukacita atas tewasnya rekan sejawat Marsal Harahap dan akan meneruskan aspirasi rekan-rekan Pers ini ke pimpinan di Polda Sumatera Utara, pungkasnya. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan