Medan-BP: Pardamean 41 tahun warga Sibatu batu dan Herlambang 31 tahun warga Bah Sorma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Sabtu 19 Juni 2021.
Kedua sekawan ini ditangkap di sebuah kios di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Dari keduanya ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,54 gram, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet. Kemudian, dari Herlambang juga ditemukan satu unit handphone dan yang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi ketika dikonfirmasi harianbatakpos.com, Selasa 22 Juni 2021 membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu sabu. Keduanya diamankan karena meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Kami masih kembangkan kasus ini,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar