Medan-BP; Peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. penggagalan kali ini dibantu oleh Bea Cukai Bengkalis.
Dua orang pria yang diduga menjadi kurir ditangkap, bersamanya juga disita 19 Kg sabu dan 500 pil ekstasi dan sepeda motor.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Selasa (22/6/2021), menyebut bahwa dua jenis narkotika itu merupakan pesanan bandar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Ditangkap di Jalan Lintas Kecamatan Bantan, 19 Kg dan 500 ekstasi adalah pesanan bandar di Lubuk Linggau,” kata Irjen Agung saat ekpos di Mapolda Riau.
Kedua kurir yakni inisial R dan inisal AM. Pergerekan mereka sudah tercium sejak menjemput barang ke kawasan perairan menggunakan becak laut.
“Kemudian kita menerima informasi barang ini dibawa (menggunakan) becak laut dari seberang (malaysia), rencana akan dibawa ke Pekanbaru menggunakan motor, bisa memuat 19 Kg dalam jok depan atau belakang,” jelas Agung sambil menunjuk sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik kurir.
Irjen Agung yang juga didamping Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Tamrizi Riawan menyebut bahwa kali ini aksi keduanya, para kurir ini dikendalikan oleh salah seorang penghuni Lapas Bengkalis.
“Sebelumnya berhasil (meloloskan) 5 Kg (sabu) pada Mei. Kita akan tangkap bandar dan orang yang terlibat, salah satunya akan kita hubungkan dengan penghuni lapas di Bengkalis,” singkat Agung. (HM/RA)
Komentar