Kota Medan
Beranda » Berita » Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Sumut, Sekolah di Zona Merah Dilarang Tatap Muka

Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Sumut, Sekolah di Zona Merah Dilarang Tatap Muka

Gubsu Edy Rahmayadi. Foto/Istimewa

Medan-BP: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sumut. Sekolah di zona merah penyebaran Corona atau covid-19 dilarang mengadakan pembelajaran tatap muka.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumut Irman Oemar. Irman mengatakan aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Irman di Medan, Rabu (23/6/2021).

Korban Kecelakaan dengan Anggota PJR Polda Sumut Mulai Membaik, Dua Polisi Diperiksa

Irman mengatakan aturan ini akan diterapkan di 10 daerah, yakni Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

“PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” ucap Irman.

Irman mengatakan zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19, pengendalian dilakukan dengan pengawasan aktif. Pengetesan suspek hingga pemantauan kasus dilakukan secara rutin.

Selanjutnya, dia mengatakan skenario berbeda akan diterapkan di zona kuning. Irman menyebut zona kuning adalah wilayah yang terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif.

HMI Desak Kapolda Copot Kapolres Simalungun dan Kasatresktim, Diduga Kriminalisasi Warga

“Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat,” ucap Irman.

Sementara pada zona oranye atau wilayah yang terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus positif Corona dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya, tempat bermain anak dan tempat umum.

“Untuk zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya,” tutur Irman.

Dia juga mengatakan ada pembatasan khusus di zona merah. Antara lain pembatasan pekerja dengan menerapkan kerja dari rumah 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen. Sementara di wilayah luar zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan kerja dari rumah 50% dan kerja dari kantor 50 persen.

“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah dilaksanakan secara daring (online) dan untuk kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.

Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas.

“Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti kelab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” paparnya.  (JP/dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *