Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Konstitusi Akan Memutuskan 2 Perkara Tentang Uji Materi UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi Akan Memutuskan 2 Perkara Tentang Uji Materi UU Cipta Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa

MedanBP: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan untuk delapan perkara pengujian undang-undang (UU) pada Selasa (29/6/2021).

Adapun dua di antara delapan perkara pengujian UU yang akan diputus hari ini adalah pengujian materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan jadwal persidangan yang bisa diakses melalui laman resmi MK RI, dua perkara pengujian UU Cipta Kerja yang akan diputus yakni perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea.

Dugaan Kolom Agama Jadi Pemicu Kematian, Kuasa Hukum Minta Tito Karnavian Bersaksi di MK

Kemudian perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI).

Sementara enam perkara lainnya yang akan diputus adalah perkara uji materi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikutnya uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Lalu, pengujian materi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Perjuangan Anak Sigumpar Menuju Deklarasi Nommensen Apostel Batak

Uji materi UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengujian materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di luar delapan perkara yang akan diputus, MK juga akan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Adapun sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara daring melalui siaran di akun YouTube MK RI. (HM/KPS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *