Berita Daerah
Beranda » Berita » Gubsu Diminta Copot Pejabat Bergaya Preman

Gubsu Diminta Copot Pejabat Bergaya Preman

Sutrisno Pangaribuan.(istimewa)

Medan-BP: Belum lama berselang penembakan terhadap Almarhum Mara Salem (Marsal) Harahap di Simalungun, kita kembali disuguhkan aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan di lingkungan RSJ Prof Ildrem Medan.

Aksi “preman kampung”, itu terjadi pasca peliputan kegiatan vaksinasi perdana terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ ) yang diselenggarakan RSJ Prof Ildrem.

“Seperti dikutip dari berbagai sumber, kegiatan tersebut berlangsung lancar,  bahkan para wartawan telah melakukan wawancara terhadap Direktur RSJ Prof Ildrem dengan baik. Semua aktivitas jurnalistik, wawancara dengan narasumber, pengambilan video atau gambar adalah tindakan yang berhubungan dengan profesi wartawan. Maka tidak ada hak siapapun untuk melarang aktivitas jurnalistik tersebut. Aksi preman jangan terjadi terhadap rekan rekan jurnalis yang pekerjaannya mulia mewartakan,” kata Sutrisno Pangaribuan, politisi dari PDI Perjuangan,” Rabu 30 Juni 2021.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Dia meminta jangan ada oknum atau siapapun yang mencoba untuk menghapus foto, video atau rekaman audio visual lainnya dari wartawan yang melakukan tugas peliputan. Itu tidak dibenarkan. Produk jurnalistik dapat diuji oleh dewan pers, sehingga jika ada keberatan dengan produk jurnalistik dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap dewan pers.

“Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang dilakukan oleh oknum ASN, dan tenaga pengamanan di RSJ Prof Ildrem adalah tindakan kekerasan yang bertujuan untuk menghambat tugas jurnalistik. Oleh karena itu pimpinan unit kerjanya di RSJ Prof Ildrem harus melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa tindakan itu adalah tindakan pribadi, bukan mewakili unit kerjanya,” tuturnya.

Sutrisno juga menegaskan, jika tidak ada klarifikasi dari pimpinan unit kerja, Direktur RSJ Prof Ildrem, maka tindakan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Direktur RSJ Prof Ildrem.

“Sebagai wujud pemerintahan SUMUT BERMARTABAT, maka tindakan yang harus dilakukan oleh adalah, Gubsu harus menugaskan Badan Kepegawaian Daerah  ( BKD ) Pemprovsu untuk segera memanggil dan memeriksa oknum ASN, WK atas tindakan intimidasi yang dilakukannya terhadap para wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di RSJ Prof Ildrem Medan,” tegasnya.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Dia juga mendesak pejabat terkait membina dengan mencopot dari jabatan dan pemindahan ke unit kerja lain terhadap oknum preman itu.

“Oknum ASN tersebut mungkin jenuh kerja di RSJ Prof Ildrem. Jadi harus dipindahkan ke unit kerja lain ke tempat yang kaya akan lokasi wisata seperti Kepulauan Nias dan Kabupaten Mandailing Natal. Gubsu juga diminta untuk memanggil Direktur RSJ Prof Ildrem untuk menjelaskan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan RSJ Prof Ildrem yang dilakukan oleh oknum ASN dan oknum tenaga keamanan,” urainya.

Selain itu, perusahaan mitra penyedia jasa keamanan perlu menarik oknum tenaga pengamanan, RT dari RSJ Prof Ildrem dimaksud. Tenaga pengamanan bergaya preman tidak layak bekerja di RSJ Prof Ildrem.

“Gubernur Sumatera Utara diminta untuk peka terhadap kelakuan anak buahnya. Pers pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin dan dilindungi UU, maka Gubernur harus memberi jaminan terhadap kehidupan pers yang baik. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang bertujuan menghambat kebebasan pers ternyata tidak hanya dilakukan secara tertutup. Kekerasan dilakukan secara terbuka, bahkan oleh oknum ASN yang pakaian seragam dan gajinya dibayar oleh rakyat. Intimidasi, kekerasan itu nyata. Oleh karena itu, Gubsu diminta untuk proaktif untuk melakukan pembinaan bagi seluruh ASN agar memahami dan menerima keberadaan pers yang sehat,” tandas Sutrisno kordinator dari Gerakan Perjuangan Pers Sehat. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *