Daerah
Beranda » Berita » Warga Desa Tapus Godang Kecamatan Aek Bilah Desak Aktivitas Galian C Diduga Illegal Ditutup

Warga Desa Tapus Godang Kecamatan Aek Bilah Desak Aktivitas Galian C Diduga Illegal Ditutup

Surat Keberatan Warga bermeterai terkait aktivitas Galian C yang diduga Illegal dan perwakilan warga menunjukkan batas dan Sirtu yang telah dikeruk dari dlam Sungai Aek Balimbing di Desa Tapus Godang Aek Bilah, Senin (5/7-21). Foto: SP1

Tapsel-BP : Warga Desa Tapus Godang Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus desak Pemerintah Kabupaten Tapsel dan Instansi terkait untuk menutup aktivitas Galian C di Desa tersebut yang diduga Illegal.

Keberatan warga Desa tersebut karena lokasi Galian C berada di Sungai Aek Balimbing yang bersentuhan langsung dengan Sawah Pertanian warga Desa dan dikhawatirkan akan merusak lahan pertanian warga.

Keberatan warga Desa tersebut dengan adanya Galian C yang diduga illegal dituangkan dalam Surat Keberatan dan ditandatangani 6 orang perwakilan warga Desa Tapus Godang yang ditujukan kepada pihak Kecamatan Aek Bilah dan Pemkab Tapsel serta Dinas terkait.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Adanya Surat Keberatan warga terkait Galian C yang diduga illegal, Wartawan Harianbatakpos.com turun kelokasi, Senin (5/7-21) ke Aek Balimbing didampingi 2 orang perwakilan warga yang keberatan TR dan KP dan menyaksikan aktivitas satu unit Exscavator atau Becho sedang mengeruk Sirtu dari dalam sungai.

Informasi yang dihimpun Media ini dari Warga bahwa pengelola lahan Galian C tersebut adalah salah seorang Oknum Anggota DPRD Tapsel inisial MRR dari Fraksi Golkar. Sedangkan Becho yang beroperasi diduga milik Dinas PUPR Tapsel.

“Kami keberatan atas adanya aktivitas Galian C milik oknum yang diduga Anggota DPRD tersebut apalagi lahan tersebut langsung berbatasan dengan Sawah milik warga. Bila ini dibiarkan terus maka seluruh sawah akan hilang terkikis air sungai,” ungkap TR.

Untuk itu lanjut KP, kami mendesak Pemkab Tapsel dan Aparat Penegak Hukum di Tapsel agar bertindak cepat untuk menghentikan aktivitas Galian C tersebut dengan menahan Becho dan juga Oknum pengelola lahan tersebut, harap KP sembari menunjuk batas lahan warga dan tempat kumpulan Sirtu setelah dikeruk dari dasar sungai. (BP/SP1)

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *