Tapsel-BP : Warga Desa Tapus Godang Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus desak Pemerintah Kabupaten Tapsel dan Instansi terkait untuk menutup aktivitas Galian C di Desa tersebut yang diduga Illegal.
Keberatan warga Desa tersebut karena lokasi Galian C berada di Sungai Aek Balimbing yang bersentuhan langsung dengan Sawah Pertanian warga Desa dan dikhawatirkan akan merusak lahan pertanian warga.
Keberatan warga Desa tersebut dengan adanya Galian C yang diduga illegal dituangkan dalam Surat Keberatan dan ditandatangani 6 orang perwakilan warga Desa Tapus Godang yang ditujukan kepada pihak Kecamatan Aek Bilah dan Pemkab Tapsel serta Dinas terkait.
Adanya Surat Keberatan warga terkait Galian C yang diduga illegal, Wartawan Harianbatakpos.com turun kelokasi, Senin (5/7-21) ke Aek Balimbing didampingi 2 orang perwakilan warga yang keberatan TR dan KP dan menyaksikan aktivitas satu unit Exscavator atau Becho sedang mengeruk Sirtu dari dalam sungai.
Informasi yang dihimpun Media ini dari Warga bahwa pengelola lahan Galian C tersebut adalah salah seorang Oknum Anggota DPRD Tapsel inisial MRR dari Fraksi Golkar. Sedangkan Becho yang beroperasi diduga milik Dinas PUPR Tapsel.
“Kami keberatan atas adanya aktivitas Galian C milik oknum yang diduga Anggota DPRD tersebut apalagi lahan tersebut langsung berbatasan dengan Sawah milik warga. Bila ini dibiarkan terus maka seluruh sawah akan hilang terkikis air sungai,” ungkap TR.
Untuk itu lanjut KP, kami mendesak Pemkab Tapsel dan Aparat Penegak Hukum di Tapsel agar bertindak cepat untuk menghentikan aktivitas Galian C tersebut dengan menahan Becho dan juga Oknum pengelola lahan tersebut, harap KP sembari menunjuk batas lahan warga dan tempat kumpulan Sirtu setelah dikeruk dari dasar sungai. (BP/SP1)
Komentar