Berita Daerah
Beranda » Berita » Jose Rizal Ketum Asprindo Tak Ditahan Polda Sumut, Ini Dugaan Kasusnya

Jose Rizal Ketum Asprindo Tak Ditahan Polda Sumut, Ini Dugaan Kasusnya

Jose Rizal (tidak memakai topi) ketika di Mapolda Sumut. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Jose Rizal, terduga tersangka penipuan miliaran rupiah, ditangguhkan polisi. Ketum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) ini, sempat ditahan Polda Sumut sejak bulan Mei lalu setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di Jakarta Timur.

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho, membenarkan Jose Rizal, telah di tangguhkan atas permintaan karyawan dan ibunya.

“Karyawannya dan ibunya, jadi dia tidak ditahan,” kata Kasubdit I Kamneg AKBP Jistoni Naibaho kepada wartawan, Kamis 8 Juli 2021.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Namun, penyidik tetap meneruskan berkas perkaranya hingga pelimpahan tahap 2.

“Berkas berita acara pemeriksaan kami limpahkan ke kejaksaan, menunggu petunjuk dari jaksa,” tuturnya.

Jose Rizal, yang di tangkap Polres Metro Jakarta Timur, dilaporkan 4 tahun lalu dalam dugaan penipuan Rp 2 miliar lebih dan masuk DPO (daftar pencarian orang).

Sementara, Dr Redyanto Sidi SH MH, praktisi hukum dan kriminolog, mengatakan dalam kasus dugaan penipuan, penyidik seharusnya memberi informasi.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

“Ada informasi atau kejelasan dari pihak kepolisian soal itu misalnya soal dalam rangka kasusnya sudah sampai di tingkat apa. Kalau kasusnya sudah sampai penyidikan artinya sudah ada tersangka. Kalau orang tersebut adalah tersangkanya saya pikir di pulangkan adalah langkah yang tidak tepat kecuali memang ada permohonan, penangguhan atau pengalihan tahanan kan persoalannya berbeda,” terang Redyanto Sidi, kepada wartawan.

Apalagi kasusnya sudah ditetapkan dalam pencarian orang dan sudah ada arah dugaan tindak pidana dilanjutkan proses hukumnya.

“Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai pencarian orang artinya sudah ada arah dugaan terjadi tindak pidana dan inikan harusnya di lanjutkan proses hukummya,” terang lagi.

Soal tidak koperatif, dia juga menyebutkan agar penyidik selalu profesional.

“Harusnya ada penjelasan sebetulnya di sampaikan kenapa dia DPO. Setelah DPO, lalu dia ditemukan, di lakukan pemeriksaanlah kenapa dia di pulangkan ini harus dijelaskan kepolisian supaya jangan ada salah paham dalam persoalan itu,” terang Redyanto.

Ia menambahkan seseorang yang melakukan tindak pidana penipuan, maka prosesnya dapat di lanjutkan.

“Kalau memang dia adalah orang yang melakukan suatu tindak pidana  penipuan maka prosesnya di lanjutkan kalau memang tidak ada bukti yang mengarah ke situ tapi karena terlanjur dia sudah ditetapkan sebagai DPO saya pikir harusnya dijelaskan harus ada penjelasan detail soal ini,” terang praktisi hukum ini.

Dan bila perkaranya lanjut seharusnya langkah berikutnya adalah penyerahan barangbukti sama tersangka ke jaksa untuk di sidangkan.

“Kalau dalam di bawah kewenangan kepolisian, deskresi (keputusan) itu apakah penangguhan apakah pengalihan itu kewenangan kepolisian. Tapi ketika di serahkan kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan maka deskrisinya juga tergantung kejaksaan,” terangnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut mengamankan Jose Rizal yang dilaporkan 4 tahun lalu ke Polda Sumut. Dia diadukan oleh Khairul Mahali sebagai korbannya.

Laporan itu atas kasus dugaan penipuan itu terjadi pada tahun 2017 lalu, sesuai nomor laporan LP Nomor: LP/64/I/2017/SPKT II, tanggal 16 Januari 2017.

Laporan di lakukan, berawal peminjaman sejumlah uang sebagai modal kerja sama untuk mengerjakan sebuah proyeknya, namun dibayar dengan cek dan giro yang kosong.

“Pertama dia make dana saya ya, dengan kerja sama untuk pekerjaan proyeknya tapi yang dibayar ke saya cek dan gironya yang tidak ada dananya,” terang Khairul Mahali, melalui telepon seluler.

Soal dana pinjaman tadi, korban menyebut yang bersangkutan sebagai orang yang mengerjakannya atau sebagai operatornya.

“Diakan sebagai operatornya kita kan bantu permodalan dan akhirnya saya jadi dirugikan,” terang Khairul. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan