Pematangsiantar-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap empat orang jaringan narkotika jenis sabu sabu yang meresahkan, Sabtu 10 Juli 2021.
Ke empatnya ditangkap ditempat yang berbeda dan barang bukti sabu sabu yang berbeda, akan tetapi mereka bertiga dipenjara di tempat yang sama.
Adapun keempatnya adalah ANRI, 32 tahun warga Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematangsiantar, Ipur 38 tahun warga Dusun Naga Kesiangan, Kota Tebing Tinggi dan Afandi, 19 tahun dan Rio 19 tahun.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi membenarkan telah menangkap jaringan sabu sabu. Kasus ini masih terus dikembangkan.
“Jadi, awalnya tim mendapatkan informasi, lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkaplah Anri dengan barang bukti sebungkus narkoba jenis sabu sabu dengan berat 27,64 gram,” kata Rusdi, kepada awak media, Senin 12 Juli 2021.
Setelah itu, tim anti narkoba melakukan pengembangan, dan menangkap Ipur dengan barang bukti 0,78 gram. Lalu kembali dilakukan pengembangan, sehingga ditangkaplah, dua orang lainnya.
“Afandi dan Rio ditangkap, mereka warga Kota Tebing Tinggi, darinya ditemukan uang hasil penjualan sabu sabu dan handphone. Jadi keempatnya kami bawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar