Berita Daerah
Beranda » Berita » Sempat Bersitegang, Petugas Akhirnya Segel Pelaku Usaha Langgar Aturan PPKM

Sempat Bersitegang, Petugas Akhirnya Segel Pelaku Usaha Langgar Aturan PPKM

Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas dan humanis.BP/Erwan

Medan-BP: Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas dan humanis terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 440/5856 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Tempat usaha yang ditindak tegas adalah Lontong Malam Insomnia di jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, kemarin.

Meskipun sempat terjadinya penolakan dari pelaku usaha dan bersitegang dengan Petugas, tempat usaha tersebut akhirnya di Segel dan dipasang tanda dilarang melintas oleh Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. Selain melanggar aturan PPKM Mikro tempat usaha tersebut belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Petugas pun memberikan BAP kepada pelaku usaha untuk mengurus pajak usahanya.

Selain itu Petugas juga melayangkan surat BAP terhadap pelaku usaha Premium Kupie di jalan Gaperta Ujung karena terbukti masih beroperasi dan secara jelas melanggar aturan PPKM Mikro. Sikap kooperatif pelaku usaha tersebut membuat patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro berjalan lancar dan aman.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Selanjutnya Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI, Dishub,Dinas Kominfo, BPBD dan BP2RD ini melakukan Patroli ke jalan Beo, dilokasi tersebut petugas menemukan Pelaku usaha Dris Coffe masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 22:00 WIB.  Selain memberikan BAP, Petugas juga menyegel tempat usaha tersebut dan meminta pelaku usaha untuk hadir di Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dibuatnya.

Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani SSTP saat dilokasi mengungkapkan bahwa patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro hari ini berjalan lancar meskipun sempat terjadi penolakan dan bersitegang dengan Petugas. Akan tetapi setelah diberi pemahaman pelaku usaha yang diambil tindakan tegas dan humanis tersebut bersedia tempat usahanya disegel.

“Pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro kita Segel dan layangkan surat BAP. Meskipun sempat bersitegang, kita berhasil menindak tegas dan humanis pelaku usaha tersebut. Kita harapkan sikap koperatif dari Pelaku Usaha dan taati aturan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,” jelasnya. (BP/EI)

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *