Medan-BP: Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Carly Can disiram air panas saat hendak menutup sebuah warung kopi di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dalam pelaksanaan penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Siraman air panas itu mengenai wajah dan tangannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/7) pagi.
“Pagi tadi kami datang bersama petugas gabungan lainnya untuk melaksanakan penegakan aturan PPKM darurat. Tapi si pelaku melawan untuk ditutup tempat usahanya, malah kami disiram air panas. Saya cuma berharap dia minta maaf,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Pelaku penyiraman itu diketahui bernama Rakesh warga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Atas tindakannya, Rakesh dinilai telah melanggar aturan PPKM darurat, dan dijatuhi hukuman 2 hari kurungan atau denda Rp 300 ribu dalam sidang yang digelar di kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kota Medan.
Usai persidangan Rakesh menyampaikan keluh kesahnya saat warungnya ingin ditutup oleh petugas.
“Mereka datang dengan tiga truk seperti teroris mau menutup warungku. Aku ada lima orang anak sekolah. Saat bagi rapor pakai uang. Semua pakai uang, kalau warung ditutup anak istriku bagaimana?” ucapnya.
Rakesh melanjutkan, sampai saat ini dirinya tak ada mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi maupun kota terkait dengan penerapan PPKM darurat. (mdk)
Komentar