Harianbatakpos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Selasa (3/8).
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup.
“[Sidang] pukul 10.00 WIB. Sidang etik berlangsung tertutup kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (3/8).
Pekerjaan yang dilaksanakan Dewan Pengawas KPK ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Pegawai nonaktif tersebut menduga Lili melanggar kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan kasus di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam hal ini, ia diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sebelum sampai tahap persidangan etik, Dewan Pengawas KPK sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Novel dan Rizka selaku pelapor hingga Lili sebagai terlapor. (CNNI)
Komentar