Langkat-BP: Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemaksaan dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor. Agenda sidang hari ini yakni pembacaan putusan sela terhadap Sri Ukur Ginting.
Penasehat hukum keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penuntut umum juga telah menjawab semua keberatan penasehat hukum Okor Ginting.
Pembacaan putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, SH, MH yang digelar di ruang sidang Candra PN Stabat, Rabu (4/8/2021).
Dimana putusan tersebut menolak keberatan penasehat hukum Okor Ginting atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan sidang akan dilanjutkan Selasa (10/08/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.
Usai sidang, penasehat hukum Okor Ginting mengatakan, bahwa ini proses yang harus dilalui apakah dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat materil untuk digelar dalam persidangan.
“Jadi sidang hari ini belum masuk kedalam pokok persidangan,” jelas Minola Sebayang SH,MH, saat ditemui usai persidangan. (BP/SS)
Komentar