Uncategorized
Beranda » Berita » Esepsi Minola Sibayang di Pertimbangkan Hakim PN Stabat

Esepsi Minola Sibayang di Pertimbangkan Hakim PN Stabat

Sidang putusan Okor Ginting di ruang Candra sidang PN Stabat Rabu (4/8/2021). BP/Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH dalam putusan Sela-nya akan mempertimbangkan keberatan terdakwa. Sidang dalam agenda eksepsi itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Candra sidang PN Stabat Rabu (4/8/2021) pagi, atas perkara dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb yang melibatkan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting menolak eksepsi ketiga terdakwa tersebut yang dibacakan penasehat hukum terdakwa beberapa waktu yang lalu.

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menyampaikan, pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan, diambil alih dan dianggap termuat dalam putusan sela yang disampaikannya.

“Menurut majelis hakim, materi keberatan Penasehat Hukum para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam nota keberatannya adalah, masih termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana,” kata As’ad.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Untuk itu, sebut Hakim Ketua yang juga Ketua PN Stabat itu, JPU telah menyampaikan pendapatnya atas eksepsi PH terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut, untuk kemudian mengambil keputusan (BP/SS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan