Harianbatakpos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Pada surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tersebut disampaikan hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.
Berbagai ketentuan tersebut memperhatikan kondisi covid-19 yang ada saat ini. Tito meminta kepala daerah agar perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Selain itu kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” tulis surat tersebut.
Selain itu Kepala daerah dilarang mengadakan pelombaan 17 Agustus yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pelrombaan dapat dilakukan secara virtual.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” lanjut surat tersebut. (okz)
Komentar