Berita
Beranda » Berita » Ajukan Permohonan Ke Walikota dan PD Pasar Medan, Organisasi Pedagang Pasar Harus Perjuangkan Pemutihan Kontribusi 50%

Ajukan Permohonan Ke Walikota dan PD Pasar Medan, Organisasi Pedagang Pasar Harus Perjuangkan Pemutihan Kontribusi 50%

Transaksi pedagang terlihat lesu sejak Covid-19 dan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lantai III Pusat Pasar Medan. BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Sejumlah organisasi pedagang  di Pasar tradisional dalam naungan PDPasar Medan, diminta menyalurkan aspirasi pedagang di saat masa Coronavirus Disease(Covid-19) yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini.

Demikian tanggapan seorang  Tokoh pedagang  Medan ketika dihubungi di Medan, Jumat (14/8/2021) sehubungan masa Pandemic Corona-19 dan dampaknya terhadap pedagang di sejumlah pasar tradisional  yang sepi pembeli dan turun drastisnya omzet penjualan  karena melemahnya daya beli masyarakat atau pengunjung.

“Selama ini organisasi pedagang di sejumlah pasar tradisional dengan mengatasnamakan pedagang selalu berteriak dan membela kepentingan pedagang. Tapi, tidak tulus membela kepentingan pedagang. Apalagi sejak Covid-19 bulan Maret 2019 hingga tahun 2021 ini, nyaris tidak ada suara organisasi pedagang untuk membela kepentingan pedagang itu,” imbuh tokoh pedagang Medan yang enggan disebut jati dirinya tersebut.

Profil dan Kekayaan Mayjen Ariyo Windutomo

Hal inilah yang sangat kita sesalkan. “Janganlah karena ada kepentingan Organisasi pedagang Pasar di sejumlah pasar tradisional, membawa-bawa nama pedagang tetapi tidak dapat berbuat dan membela serta memperjuangkan nasib pedagang,”imbuhnya yang mengaku sangat dekat dengan pedagang di seluruh Pasar dalam naungan Pemko Medan itu dan sejak kecil sudah ikut berjualan membantu orangtuanya di Pasar hingga saat ini.

Seperti masa Covid-19 ini, jelasnya lagi, dirinya belum mendengar ada oraganisasi pedagang yang menyuarakan kepentingan pedagang dalam masa sulit dan sepi pembeli ini.

Seharusnya, mereka (organisasi pedagang-red), mengajukan surat  ke PD Pasar atau Walikota Medan untuk memperjuangkan keringanan pembayaran kontribusi tempat berjualan yang dibayar secara bulanan ke PD Pasar Medan.

Pembayaran kontribusi tempat berjualan di pasar-pasar, sangat memberatkan pedagang dan ini wajib dibayarkan walaupun kios dalam keadaan tutup tidak buka. Beda dengan kontribusi  harian, kalau ini pedagang masih sanggup karena membayar setiap hari saat buka saja.

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

Peran oraganisasi pedagang di pasar-pasar itu, jelasnya lagi, meminta agar PD Pasar Medan selaku pengelola pasar mewakili Pemko Medan, melakukan pemutihan kontribusi tempat berjualan 50%. Pemutihan ini,selain membantu pedagang juga memberikan pemasukan kepada PD Pasar Medan,dari  pada tidak tertagih sama sekali.

“Pemutihan kontribusi ini akan membantu pedagang. Jangan lagi PD Pasar Medan memberikan surat peringatan atas tunggakan itu sehingga semakin meresahkan pedagang dalam situasi covid-19 ini akibat sepinya pembeli yang datang berbelanja di pasar-pasar.

Kalau PD Pasar tidak mau merealisasikan pemutihan kontribusi tempat berjualan ini, organisasi pedagang Pasar, bisa menyurati Walikota Medan atau melakukan audensi untuk membicarakan permasalahan yang dihadapi pedagang ini.

Tokoh pedagang Medan itu menambahkan, terhadap pemutihan kontribusi tempat berjualan ini, para Direksi PD Pasar Medan harus menjemput bola dan bekerja menggali potensi peningkatan pendapatan lainnya di pasar-pasar. Artinya, dengan adanya pemutihan 50%  ini atau selama setahun, menambah pemasukan kas ke PD Pasar  Medan daripada hanya menghitung-hitung jumlah tunggakan pedagang di atas kertas tetapi  pemasukan tetap  nihil.

Untuk merealisasikan itu, Direksi PD Pasar harus bekerja serius dan  berkolaborasi dengan Kepala Cabang, Kepala Pasar serta pengutip di sejumlah pasar.  Bagi pengutip yang bekerja baik dan memenuhi target memasukkan kontribusi setelah 50% diputihkan  itu, diberikan penghargaan sehingga para pengutip sebagai ujung tombak di lapangan bekerja semakin serius dan rajin.

Sedang bagi para pengutip yang tidak bisa bekerja memenuhi target itu,diganti dengan yang lain yang lebih mampu dalam melakukan penagihan tunggakan itu,katanya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *