Peristiwa
Beranda » Berita » Dua Oknum Anggota DPRD Karo Nyaris Baku Hantam

Dua Oknum Anggota DPRD Karo Nyaris Baku Hantam

Suasana saat berada di gedung DPRD Karo. Foto/istimewa

Karo-BP: Anggota DPRD Karo Edi Ulina Ginting dan Mardi Barus dari Partai Perindo nyaris baku hantam sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPRD Karo , Kamis (19/8). Agenda sidang saat itu, pembahasan atas tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Karo.

Kejadian yang mencoreng lembaga wakil rakyat tersebut menghebohkan suasana gedung DPRD Karo. Seisi gedung riuh pikuk bagaikan pasar ikan karena suara yang saling membentak. Edy ulina Ginting dengan Mardi Barus dikenal berasal dari fraksi Keadilan dan Persatuan.

Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan bersama anggota DPRD lainya dengan berusaha melerai bersama beberapa SKPD jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Karo.

Proyek Monumen Reog Ponorogo Butuh Dana Tambahan

Kedua oknum anggota DPRD itu dibawa ke ruangan ketua dan  Wakil Ketua  didampingi para Wakil Ketua Sadarta Bukit,SE,MSi dan David Kristian Sitepu. Saat itu hadir Bupati Cory S Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting.

Ketua Badan Kehormatan Dewan, (BKD) DPRD Karo, M Rafi Ginting,SE kepada wartawan, seusai sidang paripurna DPRD Karo mengatakan, penyebab insiden tersebut  sekaitan dengan pembahas tiga ranperda.

Untuk membahas 3 ranperda tersebut dibentuklah pansus (panitia khusus)  melibatkan anggota fraksi. Fraksi Gabungan dihuni empat orang sementara pansus hanya tiga maka tersisa satu orang. Itu sebabnya terjadilah tarik ulur, siapa yang masuk ke ketiga pansus tersebut.

“Benar, memang tadi ada sedikit insiden antara dua oknum anggota dewan menjelang sidang paripurna tersebut dan masalahnya hanya permasalahan pengiriman anggota fraksi gabungan ke tiga pansus tersebut, “ujar Rafi Ginting politikus dari partai PAN ini.

Viral di TikTok: Aksi Ibu Tinggalkan Anak Kecil untuk Mengemis

BKD telah memanggil kedua oknum anggota dewan tersebut beserta ketua Fraksinya dan masalah ini telah di selesaikan dengan baik. Kedua belah pihak sepakat tidak mengadu ke pihak yang berwajib dan sanksi kode etik. (BP/BB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan