Uncategorized
Beranda » Berita » Sidang Gugatan Simantek Kuta Kacinambun Tidak Dihadiri PT BUK

Sidang Gugatan Simantek Kuta Kacinambun Tidak Dihadiri PT BUK

Simantek Kuta Kacinambun didampingi 8 Penasehat Hukum LBH DPD IPK Kabupaten Karo. Foto/istimewa

Karo-BP: Gugatan yang diajukan Simantek Kuta Kacinambun ke PN Kabanjahe atas penguasaan Tanah Adat Desa Kacinambun di Puncak 2000, yang terdaftar dengan Sertipikat HGU No. 1/Kacinambun/1997 atas nama PT BUK telah digelar sidang perdana di PN Kabanjahe pada 18 Agustus 2021.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 65/Pdt.G/2021/PN Kbj yang ditangani oleh Hakim Sulhanuddin, S.H.,M.H. Sebagai Ketua, Sanjaya Sembiring, S.H.,M.H. dan Ita Rahmadi Rambe, S.H.,M.H. sebagai anggota. Tergugat masing-masing PT BUK, BPN Kabupaten Karo, Camat Tigapanah dan Kepala Desa Kacinambun.

Sidang yang sudah di agendakan pada pukul 10.00 WIB telah dihadiri Penggugat Juara Perangin-Angin, Medis Ginting dan Marlen Tarigan selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara Simantek Kuta Kacinambun yang didampingi 8 Penasehat Hukum LBH DPD IPK Kabupeten Karo, yakni : Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama  Timnya bernama : Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH, Robinson Purba dan Roin Andreas Bangun.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Juara Perangin-Angin menyampaikan kepada awak media, sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 14.00 WIB. Informasi dari Panitera yang menangani Perkara menyampaikan bahwa para Tergugat belum ada satupun yang datang untuk melaporkan kehadirannya. Sehingga tepat pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim melangsungkan Persidangan tanpa dihadiri oleh para Tergugat.

Dalam Persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Sidang ke-II dilanjutkan pada tanggal 25 Agustus 2021 dengan agenda pemanggilan kembali para Tergugat, karena pada Sidang yang ke-I tersebut para Tergugat tidak ada yang hadir dan tanpa keterangan, ucap Juara Perangin-Angin menjelaskan.

Kami menyayangkan sikap para Tergugat. Terlebih-lebih BPN Karo, Camat Tigapanah dan Kepala Desa Kacinambun yang merupakan bagian dari Pemerintahan. Mereka terkesan tidak menghormati Lembaga Peradilan negeri ini. Kalau kebetulan sedang ada halangan atau tugas negara yang bersamaan waktunya dengan jadwal Persidangan ini, mereka seharusnya menyampaikan informasi kepada PN Kabanjahe. Masing-masing instansi pasti ada staf yang bisa ke Pengadilan untuk menyampaikan alasan mereka, tutup Medis Ginting mengakhiri. (BP/BB)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *