Tapsel-BP: Isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menjelaskan Sekolah diberikan pilihan Tatap Muka dengan Prokes yang sangat ketat, juga dibolehkan melaksanakan Dalam Jaringan (Daring). Hal itu benar-benar harus dipelajari ke depan mengingat dampak pendek yang sudah diketahui bersama dari pembelajaran secara Daring.
“Dimana dalam pelajaran menggunakan metode Daring, anak-anak cenderung mengalami pemerosotan pengetahuan serta para orangtua tidak bisa mengawasi anaknya, juga dalam tersedianya Jaringan Internet terlebih kepada kemampuan para orangtua untuk menyediakan Gawai atau alat komunikasinya,”.
Demikian diutarakan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribudi acara Sosialisasi SKB 4 Menteri tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimasa pandemi Covid-19, di SDN Nomor 101208 Pahae Aek Sagala/Silangge, Kecamatan Sipirok, Jum’at (20/8-21).
Menurut Bupati, metode pembelajaran Daring kerap mengurangi proses tumbuh kembang anak dari segi moral maupun akhlak. Hal itu dikuatkan dengan sejumlah pernyataan alim-ulama yang menyatakan bahwa anak sekarang juga mengalami pemerosotan moral.
“Di lain pihak, bila anak-anak dilakukan pembelajaran tatap muka, apakah sekolah sudah memberi rasa aman dan kenyamanan bagi setiap siswa termasuk bisa meyakinkan orangtua yang mengantarkan anaknya ke sekolah. Kita tidak menginginkan anak-anak Tapsel terpapar Covid-19 akibat metode belajar tatap muka,” ungkapnya.
Untuk itu tambah Dolly, metode Belajar Tatap Muka kemungkinan bisa dilakukan dengan catatan Tenaga Pendidik ataupun muridnya mematuhi Prokes yang ketat, mengatur pola jam belajar, mengatur pola keluar dan masuk kelas atau sekolah. Karena Pemkab Tapsel melalui Dinas Kesehatan juga tak akan sungkan hentikan metode Belajar Tatap Muka di Sekolah, jika tidak bisa menerapkan Prokes dengan baik. Itu dilakukan demi menjaga keselamatan keluarga, teman maupun lingkungan sekitar.
“Intinya, bila memang memungkinkan dilaksanakan pertemuan Pembelajaran Tatap Muka, maka tentu harus benar-benar melaksanakan Prokes dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, para pendidik bisa memberikan pelajaran dengan maksimal tentu dengan harapan, baik itu guru maupun murid tetap mengedepankan aspek kesehatan,” jelasnya.
Lanjut Bupati, Kepala Sekolah sebagai pemimpin di sekolah harus bisa mengayomi dan memotivasi para Guru dan Murid di lingkungannya agar tetap melakukan Prokes. Anak-anak mesti diperhatikan dengan serius dan cermat, bila tidak ada Masker maka diingatkan untuk membawa Masker, selalu Mencuci Tangan di tempat yang telah disediakan.
Bila Masker Kesehatan sulit untuk didapat karena harus mengeluarkan biaya ekstra, maka ada solusi yaitu dengan menggunakan Masker Kain yang banyak di dapat sewaktu awal dimulai pandemi Covid-19 yang dibagikan Pemkab serta seluruh pemangku kepentingan di Tapsel.
“Caranya adalah dengan menempel tissu pada Masker tersebut, juga bisa Kain Flanel atau Perca yang bersih dan kering. Artinya kita harus tetap bermasker selama masa PPKM diterapkan Pemerintah,” imbuh Dolly.
Dolly juga memerintahkan agar seluruh Tenaga Pendidik harus sudah di Vaksin. Bila ada dari Tenaga Pendidik tersebut yang belum melakukan Vaksinasi, maka disarankan agar mereka mendaftar ke Kepala Desa atau Lurah setempat juga Puskesmas. Dengan demikian dapat tumbuh kekebalan bersama dalam lingkungan sekolah. Termasuk bila petunjuk teknis pelaksanaan Vaksin untuk usia 12-17 tahun sudah keluar, maka disatankan agar anak sekolah tersebut juga segera di Vaksin, tandasnya.
Sementara Kadis Perdidikan Tapsel Amros Karang Matua melaporkan ke Bupati bahwa peserta yang hadir pada Sosialisasi itu terdiri dari Kepala Sekolah SD, SMP dan Pengawas yang ada di Kecamatan Sipirok serta Kecamatan Arse. Dinas Pendidikan sudah melakukan Sosialisasi di 10 Kecamatan di Tapsel. Yang mana untuk Kecamatan Sipirok sendiri untuk Satuan Pendidikan SD sebanyak 46 Sekolah, dan di Arse sebanyak 12 Sekolah, paparnya.
Lebih jauh Amros menjelaskan bahwa kegiatan itu juga dirangkai dengan Sosialisasi terkait SKB 4 Menteri yang memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan instruksi pendamping juga diteruskan dengan instruksi Bupati Tapsel yang memperbolehkan PTM 50 persen kehadiran Siswa. Kegiatan ini juga untuk mengambil kesepakatan serta penekanan tentang instruksi tersebut.
“Karena dalam arahan itu memperbolehkan PTM atau Jarak Jauh. Maka kita semua harus bisa menyamakan persepsi di setiap Kecamatan yang ada di Tapsel. Dari 8 Kecamatan yang sudah kami kunjungi semua menginginkan PTM,” katanya.
Amros juga menegaskan bahwa PTM memiliki resiko meski sudah mematuhi perintah dari SKB 4 Menteri yakni Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Sekolah yang memberikan opsi Tatap Muka, tiap sekolah wajib memberikan pelayanan Belajar Terbatas setelah seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan menerima Vaksin Covid-19, pungkasnya. (BP/AA)
Komentar