Medan-BP: Matius Brahmana (64) bersama istrinya, Karolina Boru Ginting (60) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Jumat (27/8/2021).
Kedatangan Matius bersama dengan istrinya dalam rangka pemeriksaan atau klarifikasi kepada penyidik unit Bunuh Culik (Buncil), Ditreskrimum Polda Sumut. Pria ini melaporkan anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana umum.
“Kami diperiksa oleh penyidik karena kami melaporkan Anggota Polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Tanah Karo. Karena banyak kejanggalan yang dilakukan mereka dalam menangani kasus yang menjerat anak saya,” kata Matius Bramana.
Diceritakan Matius, anaknya ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo, Bragim Pehulisa Brahmana alias Ameng (35), tepatnya Rabu (20/1/2021) kemarin. Dia ditangkap di kawasan Bandar Baru dalam kondisi sehat, namun keesokan harinya, Ameng ditemukan dalam kondisi dengan kaki ditembak.
“Sebelum Ameng dilakukan penembakan, mata anak saya ditutup dengan lakban, kami ketahui anak kami ditembak dalam persidangan yang digelar di pengadilan Kabanjahe, Kamis (6/5/2021). Kami melaporkan kasus ini ke Kompolnas dan akhirnya ditindaklanjuti ke Mapolda Sumut, sehingga hari inilah dilakukan pemanggilan klarifikasi,” ungkapnya.
Demi tegaknya hukum di Bumi Turang Tanah Karo, Matius meminta agar penyidik menjalankan tugasnya dengan profesional. Dugaannya, dalam kasus itu ada kejanggalan.
“Kami meminta kepada Kepolisian, Jaksa maupun hakim, supaya perkara ini dilakukan gelar perkara ulang. Supaya perkara ini terang benderang. Jadi tidak hanya katanya, kata anak saya, kata polisi, kata jaksa maupun kaya Hakim. Sama sama kita lihat hasil digelar perkara ulang, rekontruksi ulang bersama sama. Bagaimana proses penangkapan dan penembakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo terhadap Ameng,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ameng ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo karena melakukan pencurian dirumah korbannya Junus Ginting (51) warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, sesuai laporan polisi No. LP /48/1/2021/SJ/Res T.Karo , 20 Januari 2021, Polres Karo.
Abeng bersama rekannya menggasak uang kontan sebesar Rp 258.000.000 dan satu buah cincin 23 gram emas 24 karat.
Adapun kelima tersangka yakni, Bragim Pehulisa Brahmana alias Ameng (35) warga Dusun IV Desa Pagar Mebau Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dan Jalan Tigapanah Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Misman (33) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sriwahnono Kabupaten Lampung Timur Prov Lampung, Suprianto (39) warga Desa Manggis Prov Jawa Timur, Pardi (46) Kelurahan Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Prov Lampung dan Egif Vieni Emeli (47) warga Kampung Suka kelurahan Serampat Kabupaten Ciancur Jawa Barat.
Semua pelaku yang diamankan diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian. (BP/Reza)
Komentar