Padangsidimpuan-BP: Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan telah bayarkan sebagian Insentif Tenaga Kesehatan untuk penanganan Covid-19 dari Bulan Januari hingga Mei 2021, dengan total sebesar Rp883 juta.
Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dr Masrip Sarumpaet MKes kepada Wartawan, Sabtu (4/9-21).
Dikatakan Masrip, ya benar, telah kita bayarkan Insentif Nakes dengan rincian untuk Dokter Spesialis yang berjumlah 10 orang telah kita bayarkan total Rp189,6 juta dengan persentase 21 persen, untuk Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi yang berjumlah 9 orang telah kita bayarkan sebesar Rp122 juta atau 14 persen.
“Kemudian sebanyak 35 Perawat dan Bidan telah kita bayarkan Rp306,5 juta atau 35 persen dan Tenaga Kesehatan lainnya sebesar Rp265 juta dengan persentase 30 persen,” paparnya.
Masrip mengungkapkan, pembayaran Insentif Nakes tersebut adalah kewajiban kami, selama ini Nakes adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19, ujarnya.
Dijelaskan Masrip bahwa tidak ada niat kami untuk menahan-nahan Insentif Nakes selama ini seperti berita yang tersebar diberbagai Media.
“Kami sangat berkeinginan untuk membayar Innakes ini tepat waktu, namun karena ada permasalahan Admisnistrasi saja. Sesuai Keputusan Menkes RI Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Insentif Nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit pada 26 Maret 2021,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Padangsidimpuan melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo menyampaikan agar ketinggalan Insentif Nakes segera mungkin dibayarkan, katanya.
Walikota juga mengucapkan terimakasih atas dedikasi Tenaga Kesehatan dengan keteguhan hati bekerja sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, ucapnya.(BP/AA)
Komentar