Uncategorized
Beranda » Berita » Warga Namorambe Ditangkap Simpan Sabu Dalam Mulut

Warga Namorambe Ditangkap Simpan Sabu Dalam Mulut

Anggota polisi ketika mengamankan pelaku.(istimewa)

Medan-BP: Polsek Medan Kota menangkap AY (44) karena membawa narkotika jenis sabu sabu. Ketika akan ditangkap, dia menyembunyikan barang ilegal itu didalam mulutnya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu AR Rambe, Sabtu (18/9/2021) membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus ini masih dikembangkan.

Disebutkannya, penangkapan warga Jalan Perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi warga.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Ketika melakukan penyelidikan, petugas mengendus tersangka membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, petugas menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan badan.

“Rupanya sabu sabu itu disimpan didalam mulutnya. Setelah kami cek, isinya satu bungkus plastik klip kecil sabu. Tersangka mengakui sabu itu miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan dibeli seharga Rp70 ribu di Jalan Sakti Lubis Gang Rel Medan. Tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” tutur AR Rambe.

Guna proses penyidikan dan pengembangan, tersangka dibawa ke komando. Dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pengedarnya,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *