Medan-BP: Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi dan Kepala DPKAD Nisel Monasduk Duha diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (9/8/2018) hingga Jumat (10/8/2018) terkait kasus dugaan pidana korupsi dana APBD kabupaten Nias Selatan T.A. 2014-2015.
Kedua mantan pejabat tersebut dipanggil Kejatisu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : PRINT-01/N.2/Fd.1/01/2018′ tanggal 07 Agustus 2018.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dimintai batakpos penjelasannya, Jumat (10/8/2018) membenarkan surat pemanggilan mantan kedua pejabat Nisel tersebut.
Melihat Sprindik Kajatisu adalah benar tim Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nisel, terang Sumanggar.
“Benar surat pemanggilan tim penyidik ditandatangani Kajatisu, Bambang Sugeng Rukmono untuk pemeriksaan kedua mantan pejabat Nisel”, kata Sumanggar.
Namun ujar Sumanggar, tim penyidik sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan bahan data (Puldata) untuk memenuhi pelaksanaan penyidikan. Jadi kita belum bisa mempublikasikan hasil pemeriksaan, jelasnya.
Mendapat informasi yang diterima media dari sumber yang patut dipercaya mengatakan, mantan bupati Nisel ID dipanggil Kejati Sumut diduga terkait kasus dugaan korupsi APBD Nias Selatan tahun 2014 dan 2015.
Pantauan wartawan di ruang Pidsus tak terlihat adanya tanda tanda pemeriksaan. (BP/MM)
Komentar