Uncategorized
Beranda » Berita » Berpotensi Masuk Pengadilan KY Diminta Turun Tangan, Terkait Persoalan Mafia Tanah

Berpotensi Masuk Pengadilan KY Diminta Turun Tangan, Terkait Persoalan Mafia Tanah

Ilustrasi mafia tanah. Foto: Istimewa

Medan-BP: Dekan FH Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Prof Ahmad Sudiro, menyatakan oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang sangat potensial terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan. Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) harus secara aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan. Sebab KY adalah lembaga yang diberikan kewenangan Konstitusional untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Mafia tanah yang secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus, misalnya pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah,” kata Prof Amad Sudiro kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut, Amad Sudiro menyampaikan bahwa keberadaan mafia tanah ini membahayakan kepentingan rakyat dan negara dalam tata kelola pertanahan. KY harus memantau dan mengawasi hakim-hakim yang memeriksa kasus pertanahan, agar peradilan yang bersih dapat terwujud.

“Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan,” ujar Prof Ahmad Sudiro.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Peranan KY sangat vital untuk mewujudkan peradilan bersih dalam kasus-kasus pertanahan yang sangat meresahkan.

“Sebagai garda terakhir penegakan hukum dan keadilan maka peradilan yang bersih dari intervensi mafia tanah, harus menjadi concern dari KY, termasuk juga Badan Pengawasan MA,” pungkas Ahmad Sudiro.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut mafia tanah sudah akut. Dia bilang di Rawamangun, tanah milik Pertamina juga hendak digasak.

“Siapa saja korban? Korban bukan hanya masyarakat, Pertamina pak, dengar? Pertamina kasus di Pulomas, depan Pramuka, Rawamangun,” ungkap Sofyan

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Sofyan menjelaskan soal gugatan tanah Pertamina tersebut. Anak diplomat pun dicatut terkait tanah tersebut.

“Tanah Pertamina itu digugat, keluarga yang menggugat itu membikin statement kalau dia nggak pernah klaim itu tanah. Karena kebetulan orang yang digunakan itu anaknya salah satu diplomat duta besar kita,” papar Sofyan.

Di sisi lain, KY telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021. Yaitu terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021. Perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi penguasaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Selain itu, sejak 2019 hingga 2021, KY menerima 23 permohonan pemantauan persidangan terkait kasus pertanahan. KY tidak bermaksud mengintervensi jalannya perkara, tetapi berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *