Uncategorized
Beranda » Berita » Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Kota Medan karena Maling Sepeda Motor

Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Kota Medan karena Maling Sepeda Motor

Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

Deli Serdang-BP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan.

Adapun pelaku yang diamankan adalan Al Lais (27) warga Jalan Sisingamangaraja, Nomor 74 H, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5290 MBE di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian, kasus ini masih kami kembangkan,” ucap Firdaus, Kamis (28/10/2021).

Menurut Firdaus, penangkapan pelaku berkat adanya informasi yang terpercaya. Dia ditangkap di Kota Medan, tidak jauh dari kediamannya.

“Pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang temannya, tiga orang temannya sudah lebih dahulu kami amankan. Modus yang mereka gunakan yaitu menyetop korbannya lalu melarikan sepeda motor korbannya, setelah berhasil, mereka lalu melarikan diri,” tuturnya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Setelah beraksi, pelaku menjual sepeda motor itu dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan hidup.

“Pelaku diinterogasi menerangkan bahwa pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut. Dia juga mengakui perbuatannya dan bersedia menerima hukuman yang berlaku. Pelaku juga merupakan resedivis kasus narkotika dan telah menjalani vonis,” ungkapnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit Handphone Oppo A5S warna Hitam. Tiga orang pelaku lainnya sudah di tangkap dan sedang jalani proses hukum. Barang  bukti tersebut sudah disita.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan