Deli Serdang-BP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan terhadap sopir truk, setelah viral (tersebar) lagi di medsos facebook, Sabtu (30/10/2021).
Tersangka yang diringkus tidak jauh dari kediamannya adalah berinisial Ju (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung morawa B Kecamatan Tanjung morawa.
Informasi diperoleh, adanya rekaman video aksi seorang pria menerima uang tunai dari sopir truk, beredar di media sosial (medsos) facebook, Disebut-sebut, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai bongkar-muat.
Saat keluar dari gudang penerima uang memberi isyarat agar truk pelan-pelan dan memberi kode agar sopir truk memberikan uang tunai.
Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus Selasa (2/11/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk.
Dalam pemeriksaan Ju mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Rp 20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi dan serikat.
Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua Organisasi dan Serikat sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.
Dari tangannya diamankan uang tunai Rp 45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi dan serikat.
“Pelagu Ju kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” terang Kompol Firdaus. (BP/Reza)
Komentar