Medan-BP: I Putu Krisna Mukti melalui kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang mengajukan praperadilan terhadap Sat Narkoba Polres Tabanan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Putu merasa penahanannya tidak berdasarkan bukti, tanpa adanya narkoba di tangannya saat ditangkap.
Gugatan praperadilan ini merupakan gugatan pertama di PN Tabanan untuk tahun 2021 ini. Dalam SIPP PN Tabanan, Rabu (24/11/2021), gugatan itu bernomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Tab. Berikut permohonan lengkap Putu:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Pra~Peradilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, tindakan TERMOHON melakukan penangkapan terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH;
3. Menyatakan, tindakan TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/46/XI/2021 Satresnarkoba, tertanggal 05 November 2021 adalah TIDAK SAH;
4. Menyatakan, tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan, tidak sah segala keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap PEMOHON;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Polres Tabanan;
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan,dan harkat serta martabatnya;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
atau
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [ex aequo et bono].
Saat dikonfirmasi, Singgih membenarkan gugatan praperadilan itu. Menurutnya, aparat kepolisian menangkap Putu pada 2 November 2021 petang tidak sesuai prosedur KUHAP.
“Tanpa disampaikan surat perintah penangkapan kepada ibu Putu atau kepada Putu, tetapi tim Satnarkoba Polres Tabanan langsung melakukan penangkapan atas diri Putu,” kata Singgih.
Menurut Singgih, saat ditangkap, tidak ditemukan bukti narkoba berupa ganja di tangan kliennya. Tes urine juga negatif.
“Pada saat penggeledahan di rumah pemohon, yang Termohon lakukan tanpa mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, karena Termohon tidak pernah memberikan Surat Perintah Penggeledahan, hasilnya pun tidak ditemukan bukti terkait sangkaan Termohon, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Singgih.
Berdasarkan SIPP PN Tabanan pagi ini, Ketua PN Tabanan menjadwalkan sidang praperadilan ini digelar perdana pada 13 Desember 2021.(DTK)
Komentar