Medan-BP: Sejumlah elemen masyarakat mengecam proyek pembangunan pendopo Rumah Dinas (Rumdis) Gubsu yang ditinggal mangkrak oleh rekanan tanpa alasan yang jelas.
Padahal proyek pendopo tersebut menelan biaya sebesar Rp 6,7 miliar. Tidak diketahui pasti apakah proyek tersebut karena kehabisan dana atau karena terganjal aturan/ t LSM P3KKN-JN, Jupiter Raja Tamba menyesalkan pembangunan pendopo Rumdis Gubsi yang terletak di Jalan Sudirman Medan ditinggalkan begitu saja.
“Soalnya proyek yang menelan anggaran Rp 6,7 miliar itu sudah mangkrak dalam beberapa bulan terakhir ini,” ujar Jupiter Raja Tamba kepada harianbatakpos.com , Senin(12/8).
Menurut Jupiter, mangkraknya proyek pendopo Rumdis Gubsu merupakan pintu maduknya aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk melakukan penelusuran penyimpangan uang negara pada proyek tersebut.
Saya yakin pasti ada masalah aturan yang tidak terselesaikan dalam. Proyek tersebut sehingga dibiarkan terhenti. Karena itu perlu dilakukan pengusutan guna menghindarkan kerugian negara.
Apalagi ada informasi dalam pelaksanaan lelangnyapun cukup bermasalah atau diduga terjadi persekongkolan antara rekanan pemenanhnya dengan petinggi Biro Umum Setdaprovsu.
“Pokoknya proyek tersebut ditengarai aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme(KKN),” ujar Tamba.
Untuk itu, ujar Tamba aparat penegak hukum di negeri ini supaya memeriksa Kepala Biro Umum Faisal Hasrimy selaku KPA dan perusahaan pemenang lelang tersebut.
Informasi yang dihimpimpun, kata Tamba
saat proses lelang pekerjaan dengan harga penawaran sendiri (HPS) sebesar Rp 6.695.740.000,00 dan pagu Rp 6.696.000.000,00. KPK harus mengusut proyek ini,” ujar Jupiter.
Pemenang lelang proyek yaitu PT Rizky Atma Mulya dengan nilai kontrak Rp 6.527.010.000. Namun, jika ditelusuri dari awal, menurut Muchrid, indikasi kolusi antara peserta lelang yang melibatkan panita lelang maupun Pengguna Anggaran (PA) terlihat jelas.
“Ada tiga penawar pada lelang tersebut. Ketiganya PT Eratama Putra Perkasa (Rp 6.352.670.000), PT Rizky Atma Mulya (Rp 6.527.010.000) dan PT Kalitra Bersinar Mandiri (Rp 6.026.146.000). Penawar terendah adalah PT Eratama Putra Perkasa dan PT Kalitra Bersinar Mandiri,” jelas Tamba.
Kejanggalan muncul ketika penawar terendah gagal memenangkan lelang. Kalitra Bersinar Mandiri, tidak menyampaikan persyaratan teknis sebagaimana dokumen. Sedangkan PT Eratama Putra Perkasa tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi.
Sinyalemen yang muncul, kata Muchrid, PT Eratama Putra Perkasa sengaja tidak hadir untuk memuluskan PT Rizky Atma Mulya sebagai pemenang.
“Seluruh persyaratan PT Eratama Putra Perkasa cukup baik, harga penawarannya bersaing dan menguntungkan negara. Mengapa perusahaan tersebut terkesan menghindar. Padahal alamat perusahaan itu di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, tidak jauh dari Kota Medan. Lain hal, jika perusahaan tersebut beralamat di Papua,” katanya.
Jupiter Tamba mengatakan, kegiatan di Biro Umum dan Perlengkapan Pemprovsu ini terkesan dipaksakan demi tujuan tertentu. Dari sisi bangunan bersejarah, Rumah Dinas Gubsu di Jalan Sudirman itu merupakan heritage yang wajib dilindungi dan dijaga keasriannya.
Disebutkan mendirikan bangunan lain di atas areal yang sudah tertata dan terpelihara dengan baik, berarti tidak menghargai nilai-nilai warisan bersejarah. Itu dari satu sisi,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, mengindikasikan adanya unsur korupsi dengan modus menetapkan HPS yang terlalu tinggi, dan selanjutnya mengarah pemenang kepada rekanan tertentu.
Menurutnya nilai penawaran pemenang kontrak, tidak sampai 10 persen dari HPS. Kemungkinan terjadinya ‘bagi-bagi rezeki’ terjadi di sini.(BP/RD)
Komentar