Uncategorized
Beranda » Berita » Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 M, Kejatisu Amankan Tersangka “NB” Kasus Korupsi Kegiatan PJJ Tahun 2012 – 2013 di Nias Selatan

Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 M, Kejatisu Amankan Tersangka “NB” Kasus Korupsi Kegiatan PJJ Tahun 2012 – 2013 di Nias Selatan

Asintel Kejatisu, DR Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan, SH.MH saat ditemui awak media di Kantor Kejati Sumut, Senin (6/12/2021).

Medan-BP: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000.

NB sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan dikawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas Setia Budi Mandiri. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asintel Kejatisu, DR Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan, SH.MH mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828.

Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Maret 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri.

“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Asintel. (BP/rel)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan