Deli Serdang-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan.
Adapun keduanya MDFS (26), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Lalu JM (28) warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Sedangkan satu orang, seorang wanita berinisial N (20) berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus ketiganya, wanita itu berada dipinggir jalan dan minta tolong kepada orang yang melintas yang menjadi targetnya.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago membenarkan adanya penangkapan pelaku perampokan itu.
“Dua pria sudah kami amankan sedangkan seorang wanita statusnya DPO dan masih kami cari,” kata Faidir, kepada awak media, Selasa (7/12/2021).
Menurut Faidir, wanita itu mencari targetnya dengan minta tolong diantarkan dirumahnya.
“Tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB, N melihat korban melintas di depan galon minyak yang ada di Amplas. Kemudian wanita tersebut meminta tolong kepada korban untui di antarkan ke daerah simpang perumahan Oma Deli. Sesampainya di tempat yang di maksud wanita tersebut mengatakan kepada korban menunggu suaminya untuk mengantar kunci,” kata Faidir.
Rupanya, tidak lama kemudian datang dua orang pelaku lainnya mendekati korban dan langsung memukuli korban sampai jatuh dari atas sepeda motornya dan para pelaku merampas sepeda motor korban.
“Selanjutnya kedua pelaku dan wanita tersebut langsung meninggalkan korban di lokasi dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor korban, yaitu Honda Beat,” sambungnya.
Lalu, korban yang diketahui bernama Rajin Purba (52) warga Jalan Air Bersih ini membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak dan polisi langsung menindaklanjutinya.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka kami tangkap Kamis (8/11/2021) sekira Pukul 16.00 WIB. Pelaku kami amankan diseputaran lokasi kejadian, tempat mereka merampok kendaraan milik korbannya,” tambahnya.
Kedua pelaku yang diamankan langsung diinterogasi, mereka mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku S. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah yang berada di daerah Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku mengaku motor tersebut di jual seharga Rp 4 juta. Hari hasil penjualan tersebut ketiga pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1 juta dan sisanya utk foya – foya.
“S kami buru ke Tembung tapi belum berhasil. Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku kami ketahui adalah resedivis kasus pencurian sepeda motor. Para pelaku pencurian sepeda motor di jerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana subs Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar