Medan-BP: Dua kurir sabu asal Pekanbaru, Riau yaitu Wahyu Romadhon (29) dan Bayu Prabowo (29) ditangkap oleh polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan kedua pemuda itu, disita narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
“Benar sekali, dua kurir beserta narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram asal Pekanbaru, Riau, kita amankan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).
“Senilai Rp 2,5 miliar paket sabu dengan lima kemasan teh dan dua kemasan plastik kecil klip bening,” sambung dia.
Irvan membeberkan keterangan kedua kurir itu yang berencana mengedarkan sabu di beberapa wilayah di Sumsel, khususnya Kota Palembang. 5 Kg sabu itu, katanya Irvan, diduga diedarkan untuk momen perayaan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Rencana akan diedarkan ke wilayah Tangga Buntung, Kalidoni, Boom Baru yang diduga akan digunakan saat pesta perayaan pergantian tahun,” jelas dia.
Sabu itu disita oleh polisi di sebuah hotel di Palembang pada Jumat (3/12) lalu. “Kedua tersangka dan sabu yang diduga berasal dari Pekanbaru ini, kita amankan disalah satu Hotel di Palembang,” katanya.
Romadhon dan Bayu Prabowo mengaku sudah dua kali melakukan peredaran sabu tersebut. Mereka diupah Rp 5 Juta untuk 1 kilogram sabu.
“Menurut kedua tersangka, ini kedua kalinya mereka melakukan perbuatan tersebut dengan diupah Rp 5 juta kalau laku satu kilogram,” jelasnya.
Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.(DTK)
Komentar