Berita
Beranda » Berita » Gubsu Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Mapolda Sumut, Ini Sebabnya

Gubsu Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Mapolda Sumut, Ini Sebabnya

Choki didampingi tim kuasa hukum ketika di Mapolda Sumut.(istimewa)

Medan-BP: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan oleh Khairuddin Aritonang pelatih Biliar ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Senin (3/1/2022).

Edy diadukan oleh Khairuddin Aritonang alias Choki lantaran gubernur Sumut itu enggan meminta maaf secara langsung dan terbuka, setelah menjewer dan mempermalukannya saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX Papua, tepatnya di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (27/12/2021), kemarin.

“Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” kata Choki yang diketahui juga sebagai pelatih Biliar dalam kegiatan PON XX Papua. Choki datang ke Mapolda Sumut didampingi tim kuasa hukumnya.

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

Kuasa hukum Choki bernama Teguh Syuhada Lubis menyebut bahwa mereka telah melayangkan somasi ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Namun hingga saat ini tak kunjung ada menyampaikan permohonan maaf setelah mempermalukan Choki.

“Kami telah berikan somasi ke Gubernur Sumut dan berharap Pak Edy mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Tapi sampai saat ini itu belum kami terima. Maka kita lanjut hari ini kami membuat laporan atas kejadian itu,” ucap Teguh.

Sementara itu, Gumilar Nugroho menyampaikan pihaknya masih percaya Polda Sumut dapat menangani laporan itu secara adil. Untuk bukti yang disertakan antara lain bukti rekaman video dan bukti somasi.

“Dan ada dua nama saksi yang kami diberikan. Kita harap polisi dapat selesaikan masalah ini secara berkeadilan. Kita yakin negara kita negara hukum. Di mana hukum jadi tonggak paling tinggi di negeri ini.

760 Jemaah Haji Banyuwangi Tertahan di Jeddah, Kepulangan Ditunda 

Kami harap polisi dapat tangani kasus ini berkeadilan. Bapak Gubernur Sumut diadukan atau dilaporkan karena melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP,” ungkapnya sambil memperlihatkan surat tanda terima laporan pengaduan bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.

Pejabat Sementara (PS) Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Muridan ketika dikonfirmasi awak media mengenai pengaduan itu mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

“Setiap laporan pengaduan dari pelapor atau masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti. Akan tetapi, semuanya akan dipelajari terlebih dahulu, lalu dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk proses lanjutannya. Mohon bersabar ya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Khoiruddin Aritonang dijewer dan diusir Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin, beredar di media sosial.

Edy sedang memberikan kata sambutan di acara tersebut. Lalu Edy memanggil salah seorang peserta karena tidak tepuk tangan yaitu Choki, pelatih biliar untuk PON.

Gubernur Sumut memanggilnya naik ke atas panggung. Setelah tahu status Choki sebagai pelatih biliar, lalu dia dijewer.

“Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini,” kata Edy sambil menjewer pelatih biliar itu.

Terdengar tawa di antara hadirin. Namun sesaat kemudian suasana terdengar tegang. Dalam acara itu, Edy Rahmayadi meminta agar pelatih itu tak berada di dalam ruangan. Bahkan Edy juga menyebutnya sontoloyo dan tidak usa dipakai lagi. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *